Pleidoi Ferdy Sambo: Sempat Putus Asa, Bantah Main Wanita, dan Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 25 Januari 2023 05:45 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan nota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023. Semua pembelaannya itu diutarakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo membeberkan, dirinya yang sempat putus asa hingga menyinggung kembali dugaan pemerkosaan terhadap sang istri, Putri Candrawathi. Beberapa poin pembelaan ini diharapkan bakal meringankan hukuman.

Simak empat pembelaan Sambo berikut ini.

1. Sempat putus asa
Sambo mengaku putus asa saat membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. Bahkan, dia mengaku sempat memberi judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ untuk pleidoinya itu.

Sambo menganggap pembelaannya bakal sia-sia lantaran semua pihak condong menyalahkan dirinya atas kematian Brigadir J. Menurut dia, tak akan ada yang percaya terhadap orang berstatus pembunuh.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, dia juga berujar, merasa frustasi terhadap pelbagai tekanan dan olok-olok dari semua pihak. Sambo merasa penghakiman publik kepadanya sebagai terdakwa perkara pembunuhan jauh luar biasa daripada terdakwa pembunuhan lain.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’, karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” ujar dia.

2. Bantah punya usaha judi, bandar narkoba, main wanita, dan bungker penuh uang
Dia mengaku frustasi terhadap pemberitaan media soal dirinya selama proses persidangan. Menurut Sambo, banyak berita yang menyudutkan, sehingga publik menghakimi dirinya dengan tidak adil.

Beberapa pemberitaan yang dia anggap salah dan berseliweran di media massa, seperti isu memiliki banyak wanita simpanan, tukang selingkuh, hingga punya simpanan uang miliaran rupiah atas nama rekening Yosua.

Selain itu, Sambo juga membantah isu dirinya yang terlibat dalam jaringan narkotik dan rumah judi. Isu tersebut, tutur dia, sengaja dituduhkan untuk menggiring opini yang menyeramkan, sehingga dirinya dapat dihukum seberat-beratnya.

"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.

Baca juga: Frustrasi Dihina Banyak Pihak, Ferdy Sambo Sebut Pembelaannya Sia-sia

Selanjutnya tentang percobaan pemerkosaan

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

3 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

9 jam lalu

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

9 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

20 jam lalu

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

21 jam lalu

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

21 jam lalu

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.

Baca Selengkapnya

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

21 jam lalu

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

1 hari lalu

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

1 hari lalu

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante

Baca Selengkapnya

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya