Soal Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, dari Ancaman Demokrasi hingga Gula Manis 2024
Reporter
Naufal Ridhwan
Editor
Amirullah
Selasa, 24 Januari 2023 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa, 17 Januari 2023.
Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Tuntutan ini sontak membuat banyak pihak berkomentar. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut deretan polemik buntut tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun.
1. Enam tahun dinilai kurang dan sarat konflik
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menjelaskan bahwa masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Selain itu, masa jabatan yang singkat tersebut juga dinilai membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa menjadi semakin kental.
Oleh karena itu, menurut Robi, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik dapat dikurangi sehingga para figur calon kepala desa dapat saling bekerja sama dalam membangun desa.
“Kalau 6 tahun, kami sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan kerja sama,” kata Robi.
2. Segera dibahas DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa DPR RI akan segera membahas tuntutan yang disampaikan Pabdesi. Menurutnya, untuk membahas tuntutan perihal masa jabatan tersebut, DPR RI perlu membahasnya dengan pemerintah.
“Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintah. Terus ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi,” kata Puan di kawasan DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.
Perlu Ada Kajian Lebih Lanjut tentang Korelasi Masa Jabatan Kades dengan Efektivitas Kinerja Kepala Desa
Puan juga menyebut tentang perlunya kajian lebih lanjut soal apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas kinerja para kepala desa. Oleh karena itu, Puan enggan buru-buru dalam memutuskan soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
“Jadi kemarin sudah kita terima aspirasinya, sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya untuk rakyat dan masyarakat. Jadi itu yang akan kita cerna dulu, kita bahas, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” kata Puan.
3. Dianggap bertentangan dengan konstitusi dan merusak demokrasi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai wacana jabatan Kades menjadi 9 tahun bertentangan dengan konstitusi. Menurut Hariri, konstitusi harus membatasi kekuasaan agar tindakan penyelewengan seperti korupsi dan oligarki akibat tidak dibatasinya kekuasaan dapat diminimalisasi.
“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung korup, kata Hariri, Senin, 23 Januari 2023 dilansir laman resmi UM Surabaya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka, kata Muhshi, Senin, 23 Januari 2023.
Sementara Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat dalam demokrasi harus digilir untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.
“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.
4. Gula manis demi 2024
Muhshi juga menilai bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades yang disampaikan menjelang tahun politik 2024 sarat akan kepentingan. Menurut Muhshi, hal ini terjadi karena sebelumnya para Kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para Kades.
Tuntutan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah asosiasi Kades. Menurut mereka, wacana ini bisa jadi hanya gula manis yang dilempar partai politik demi 2024.
“Untuk menarik simpati menghadapi pemilu legislatif dan presiden 2024,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asri Anas, dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2023.
Selain APDESI, kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh organisasi lain mulai dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI)
Menurut mereka, agar tidak hanya sekedar gula manis 2024, revisi UU Desa dimasukkan di Prolegnas strategis 2023 dan dibahas sebelum masa kampanye pemilu 2024. Jika tidak, maka asosiasi kepala desa menilai wacana jabatan 9 tahun hanya godaan politik menuju pemilu 2024 saja.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Asosiasi Khawatir Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Hanya Gula Manis Demi 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.