TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi kepala desa memiliki kekhawatiran terhadap wacana perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut mereka, rencana ini bisa jadi hanya gula-gula manis alias janji yang dilempar partai politik.
"Untuk menarik simpati menghadapi pemilu legislatif dan presiden 2024," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Asri Anas, dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2022.
APDESI adalah organisasi kepala desa yang menggelar silaturahmi nasional di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi datang dalam kegiatan tersebut, yang kemudian menghasilkan rencana deklarasi Jokowi 3 periode.
Selain APDESI, organisasi lain juga menyampaikan kekhawatiran. Mulai dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau PPDI.
Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa, yang sebenarnya tidak masuk rencana revisi dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Akan tetapi, kata Anas, wacana revisi terus menguat, termasuk untuk mengubah masa jabatan menjadi 9 tahun tersebut.
Anas menyebut wacana revisi UU Desa ini pun direspons oleh kepala desa. Ada yang turun ke lapangan, contohnya yaitu Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) yang berdemo di DPR pada 17 Januari kemarin menuntut masa jabatan 9 tahun.
Ada juga yang melakukan pendekatan ke Komisi Desa DPR, termasukan menyampaikan aspirasi masa jabatan 9 tahun. Pada 12 Januari, Komisi Desa diketahui memang memanggil sejumlah asosiasi kepala desa untuk rapat terkait revisi UU Desa.
APDESI dan sejumlah asosiasi kepala desa lain sebenarnya setuju dengan revisi UU Desa. Akan tetapi, mereka memasang syarat agar revisi ini tidak sekedar menjadi godaan partai politik menjelang Pemilu 2024.
Pertama, revisi UU Desa dimasukkan di Prolegnas strategis 2023 dan dibahas sebelum masa kampanye pemilu 2024. Bila tidak, maka asosiasi kepala desa menilai wacana jabatan 9 tahun hanya godaan politik menuju pemilu 2024 saja.
Kedua, revisi UU Desa harus menyertakan beberapa masalah yang disuarakan oleh asosiasi pemerintah desa. Salah satunya yaitu kenaikan anggaran dana desa 7 sampai 10 persen dari APBN atau sekitar Rp 4 sampai 5 miliar per desa. "Dana desa yang cukup akan memberi manfaat signifikan dalam pembangunan desa," kata Anas.
Di luar itu, masih ada lagi masalah yang disuarakan oleh para kepala desa. Contohnya yaitu masalah kecilnya gaji kepala desa yang hanya Rp 3,6 juta, tidak adanya biaya operasional pemerintah desa, dan pengelolaan dana desa yang belum otonom.
Jokowi Disebut Setuju 9 Tahun
Pada 17 Januari saat kepala desa berdemo di DPR, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko diketahui juga menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Salah satu yang mereka bicarakan yaitu soal adanya tuntutan kepala desa yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya," kata Budiman dalam keterangan di Istana.
Budiman mengaku hanya menceritakan tuntutan pada kepala desa, tapi bukan sebagai perwakilan. Kepada Jokowi, Budiman mengaku menyampaikan ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa.
UU Desa, di mana Budiman juga ikut memperjuangkan ketika di DPR, mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun kali 3, sehingga total 18 tahun.
Tapi kepala desa merasa ada efek sosialnya karena muncul konflik sosial dalam pemilihan yang kadang dua tahun pertama tidak selesai.
Sehingga, kata Budiman, sisa 3 atau 4 tahun dirasa tidak cukup untuk membangun desa. "Sementara harus pilkades lagi, sehingga kerja konsentrasi bangun desa dua pertiga tahun, sementara tiga perempat tahun habis untuk berkelahi," kata dia.
Dari situlah muncul tuntutan untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan satu atau kali kesempatan lagi untuk mencalonkan. Budiman sesumbar menyebut Jokowi setuju dan nanti tinggal dibicarakan di DPR.
"Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.
Menteri Desa Setuju 9 Tahun
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar setuju dengan usulan 9 tahun ini, Ia menegaskan masa jabatan kepala desa yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Kepala desa dinilai punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa. Serta, dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Gus Halim pada Senin, 16 Januari 2023.
Masyarakat desa, kata dia, tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. "Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," kata dia.
Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pasca-Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata dia.
Baca: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ahli Sebut Merusak Demokrasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.