Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Khawatir Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Hanya Gula Manis Demi 2024

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi kepala desa memiliki kekhawatiran terhadap wacana perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut mereka, rencana ini bisa jadi hanya gula-gula manis alias janji yang dilempar partai politik.

"Untuk menarik simpati menghadapi pemilu legislatif dan presiden 2024," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Asri Anas, dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2022.

APDESI adalah organisasi kepala desa yang menggelar silaturahmi nasional di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi datang dalam kegiatan tersebut, yang kemudian menghasilkan rencana deklarasi Jokowi 3 periode.

Selain APDESI, organisasi lain juga menyampaikan kekhawatiran. Mulai dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau PPDI.

Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa, yang sebenarnya tidak masuk rencana revisi dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Akan tetapi, kata Anas, wacana revisi terus menguat, termasuk untuk mengubah masa jabatan menjadi 9 tahun tersebut.

Anas menyebut wacana revisi UU Desa ini pun direspons oleh kepala desa. Ada yang turun ke lapangan, contohnya yaitu Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) yang berdemo di DPR pada 17 Januari kemarin menuntut masa jabatan 9 tahun.

Ada juga yang melakukan pendekatan ke Komisi Desa DPR, termasukan menyampaikan aspirasi masa jabatan 9 tahun. Pada 12 Januari, Komisi Desa diketahui memang memanggil sejumlah asosiasi kepala desa untuk rapat terkait revisi UU Desa.

APDESI dan sejumlah asosiasi kepala desa lain sebenarnya setuju dengan revisi UU Desa. Akan tetapi, mereka memasang syarat agar revisi ini tidak sekedar menjadi godaan partai politik menjelang Pemilu 2024.

Pertama, revisi UU Desa dimasukkan di Prolegnas strategis 2023 dan dibahas sebelum masa kampanye pemilu 2024. Bila tidak, maka asosiasi kepala desa menilai wacana jabatan 9 tahun hanya godaan politik menuju pemilu 2024 saja.

Kedua, revisi UU Desa harus menyertakan beberapa masalah yang disuarakan oleh asosiasi pemerintah desa. Salah satunya yaitu kenaikan anggaran dana desa 7 sampai 10 persen dari APBN atau sekitar Rp 4 sampai 5 miliar per desa. "Dana desa yang cukup akan memberi manfaat signifikan dalam pembangunan desa," kata Anas.

Di luar itu, masih ada lagi masalah yang disuarakan oleh para kepala desa. Contohnya yaitu masalah kecilnya gaji kepala desa yang hanya Rp 3,6 juta, tidak adanya biaya operasional pemerintah desa, dan pengelolaan dana desa yang belum otonom.

Jokowi Disebut Setuju 9 Tahun

Pada 17 Januari saat kepala desa berdemo di DPR, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko diketahui juga menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Salah satu yang mereka bicarakan yaitu soal adanya tuntutan kepala desa yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui karena saya selama ini kan juga banyak membantu mengurus desa gitu ya," kata Budiman dalam keterangan di Istana.

Budiman mengaku hanya menceritakan tuntutan pada kepala desa, tapi bukan sebagai perwakilan. Kepada Jokowi, Budiman mengaku  menyampaikan ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Desa, di mana Budiman juga ikut memperjuangkan ketika di DPR, mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun kali 3, sehingga total 18 tahun. 

Tapi kepala desa merasa ada efek sosialnya karena muncul konflik sosial dalam pemilihan yang kadang dua tahun pertama tidak selesai.

Sehingga, kata Budiman, sisa 3 atau 4 tahun dirasa tidak cukup untuk membangun desa. "Sementara harus pilkades lagi, sehingga kerja konsentrasi bangun desa dua pertiga tahun, sementara tiga perempat tahun habis untuk berkelahi," kata dia.

Dari situlah muncul tuntutan untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan satu atau kali kesempatan lagi untuk mencalonkan. Budiman sesumbar menyebut Jokowi setuju dan nanti tinggal dibicarakan di DPR.

"Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.

Menteri Desa Setuju 9 Tahun

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar setuju dengan usulan 9 tahun ini, Ia menegaskan masa jabatan kepala desa yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kepala desa dinilai punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa. Serta, dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Gus Halim pada Senin, 16 Januari 2023.

Masyarakat desa, kata dia, tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. "Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," kata dia.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pasca-Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata dia.

Baca: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ahli Sebut Merusak Demokrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

3 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

5 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

7 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

7 jam lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

15 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

17 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

17 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri) memberikan sambutan dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

AHY menyebutkan bahwa penyebab kehilangan kursi tersebut karena maraknya vote buying atau politik uang.


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Sebut Ada Malpraktek di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

1 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Jaga Pemilu Sebut Ada Malpraktek di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

Perhimpunan Jaga Pemilu menilai ada malpraktek dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Bagaimana penjelasannya?