Kuasa Hukum Ricky Rizal akan Bantah Tuduhan Jaksa ke Kliennya di Pledoi Hari ini: Itu Asumsi dan Ilusi JPU
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Selasa, 24 Januari 2023 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) soal keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Erman mengatakan pihaknya akan membantah semua unsur yang dibacakan JPU dalam tuntutannya kepada Ricky Rizal pada sidang pekan lalu, termasuk tuduhan kliennya ikut mengawasi gerak-gerik korban saat pembunuhan.
“itu asumsi dan ilusi JPU,” kata Erman saat dihubungi, Senin kemarin, 23 Januari 2023.
Erman menuturkan kondisi kliennya siap untuk pembacaan pledoi dan berharap dia dibebaskan oleh majelis hakim.
“Kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan hakim karena dia merasa tidak salah,” ujar Erman.
Tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal
Jaksa mengajukan tuntututan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal dalam sidang pada Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pertimbangan jaksa sebut Ricky Rizal ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua
<!--more-->
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai Ricky Rizal ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena tidak berupaya menolak perintah “backup” atau mencegah Ferdy Sambo untuk menjalankan rencananya tersebut.
“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara Ricky dengan tiga terdakwa lainnya - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf - untuk merampas nyawa Yosua.
“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan,” ujar jaksa.
Jaksa juga melihat adanya kesamaan kehendak Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk membunuh Yosua karena ia sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Namun sebagai sesama rekan penegak hukum dan sesama rekan ajudan, Ricky sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut tidak terjadi.
“Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ricky mengakui mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua itu setelah dirinya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Jalan Saguling 3, rumah pribadi Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Awalnya, Sambo menanyakan soal peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada malam sebelumnya. Ricky menyatakan tak tahu perisitwa tersebut karena sedang berada di luar rumah bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sambo kemudian menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah diperkosa oleh Brigadir Yosua. Setelah itu, Sambo pun memerintahkan Ricky RIzal untuk menembak Yosua. Ricky menolak perintah tersebut karena mengaku tak kuat mental.