Kuasa Hukum Ricky Rizal akan Bantah Tuduhan Jaksa ke Kliennya di Pledoi Hari ini: Itu Asumsi dan Ilusi JPU

Editor

Febriyan

Selasa, 24 Januari 2023 08:13 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) soal keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Erman mengatakan pihaknya akan membantah semua unsur yang dibacakan JPU dalam tuntutannya kepada Ricky Rizal pada sidang pekan lalu, termasuk tuduhan kliennya ikut mengawasi gerak-gerik korban saat pembunuhan.

“itu asumsi dan ilusi JPU,” kata Erman saat dihubungi, Senin kemarin, 23 Januari 2023.

Erman menuturkan kondisi kliennya siap untuk pembacaan pledoi dan berharap dia dibebaskan oleh majelis hakim.

“Kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan hakim karena dia merasa tidak salah,” ujar Erman.

Tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal

Jaksa mengajukan tuntututan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal dalam sidang pada Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

“Kami jaksa penuntut umum menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pertimbangan jaksa sebut Ricky Rizal ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua

<!--more-->

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai Ricky Rizal ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena tidak berupaya menolak perintah “backup” atau mencegah Ferdy Sambo untuk menjalankan rencananya tersebut.

“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara Ricky dengan tiga terdakwa lainnya - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf - untuk merampas nyawa Yosua.

“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan,” ujar jaksa.

Jaksa juga melihat adanya kesamaan kehendak Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk membunuh Yosua karena ia sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Namun sebagai sesama rekan penegak hukum dan sesama rekan ajudan, Ricky sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut tidak terjadi.

“Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ricky mengakui mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua itu setelah dirinya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Jalan Saguling 3, rumah pribadi Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Awalnya, Sambo menanyakan soal peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada malam sebelumnya. Ricky menyatakan tak tahu perisitwa tersebut karena sedang berada di luar rumah bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sambo kemudian menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah diperkosa oleh Brigadir Yosua. Setelah itu, Sambo pun memerintahkan Ricky RIzal untuk menembak Yosua. Ricky menolak perintah tersebut karena mengaku tak kuat mental.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

9 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya