Demokrat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup

Sabtu, 21 Januari 2023 14:02 WIB

Logo Partai Demokrat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, lebih spesifik mengenai sistem pemilu proporsional tertutup. Pengajuan itu diwakilkan oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.

"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal caleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Menhob menjelaskan Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut via online di MK. Pendaftar tersebut telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

Mehbob menjelaskan alasan Partai Demokrat menolak sistem pemilu proposional tertutup, karena rakyat tidak akan bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup dianggap sebagai perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Proporsional tertutup dianggap pengkhianatan demokrasi

Mehbob menyebut sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Ia berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Advertising
Advertising

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.



Baca: Jokowi bakal beri keterangan...

<!--more-->

Jokowi Bakal Beri Keterangan di Sidang Gugatan Pemilu Proposional Tertutup

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut sidang judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bakal digelar pada Kamis, 24 Januari 2023. Dalam sidang gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka itu, Fajar menyebut hakim akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Keterangan DPR, Presiden, dan KPU," kata Fajar.

Soal konfirmasi kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut, Fajar menyebut Kepala Negara bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sidang tersebut juga tidak mewajibkan pihak yang akan didengarkan keterangannya untuk hadir secara langsung.

"Presiden kan sudah ada tim kuasanya juga, yang diperlukan keterangannya di persidangan," kata Fajar.

Sidang Kamis depan merupakan lanjutan dari sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang batal digelar pada Selasa, 17 Januari 2023. Saat itu Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang memutuskan penundaan karena ada surat permintaan dari DPR tertanggal 16 Januari, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).

"Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditanda tangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK," ujar Anwar.

Anwar menyebut MK perlu melakukan beberapa persiapan seperti mengatur tempat duduk, pengamanan, dan memberi tahu kepada pihak-pihak ha terkait dalam perkara ini bahwa sidang bakal digelar secara tatap muka. Sehingga, pihaknya memutuskan penundaan sidang pada Selasa lalu.

Anwar menyentuh sidang pada Kamis depan sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring pada perkara-perkara yang akan datang.

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca: PSI, Gelora, hingga Hanura Nyatakan Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

Berita terkait

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

18 menit lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

50 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

52 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

52 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

13 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

13 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

15 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

16 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

16 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya