Demokrat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 21 Januari 2023 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, lebih spesifik mengenai sistem pemilu proporsional tertutup. Pengajuan itu diwakilkan oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.
"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal caleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Menhob menjelaskan Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut via online di MK. Pendaftar tersebut telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.
Mehbob menjelaskan alasan Partai Demokrat menolak sistem pemilu proposional tertutup, karena rakyat tidak akan bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup dianggap sebagai perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Proporsional tertutup dianggap pengkhianatan demokrasi
Mehbob menyebut sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Ia berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Baca: Jokowi bakal beri keterangan...
<!--more-->
Jokowi Bakal Beri Keterangan di Sidang Gugatan Pemilu Proposional Tertutup
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut sidang judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bakal digelar pada Kamis, 24 Januari 2023. Dalam sidang gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka itu, Fajar menyebut hakim akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Keterangan DPR, Presiden, dan KPU," kata Fajar.
Soal konfirmasi kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut, Fajar menyebut Kepala Negara bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sidang tersebut juga tidak mewajibkan pihak yang akan didengarkan keterangannya untuk hadir secara langsung.
"Presiden kan sudah ada tim kuasanya juga, yang diperlukan keterangannya di persidangan," kata Fajar.
Sidang Kamis depan merupakan lanjutan dari sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang batal digelar pada Selasa, 17 Januari 2023. Saat itu Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang memutuskan penundaan karena ada surat permintaan dari DPR tertanggal 16 Januari, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).
"Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditanda tangani oleh sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK," ujar Anwar.
Anwar menyebut MK perlu melakukan beberapa persiapan seperti mengatur tempat duduk, pengamanan, dan memberi tahu kepada pihak-pihak ha terkait dalam perkara ini bahwa sidang bakal digelar secara tatap muka. Sehingga, pihaknya memutuskan penundaan sidang pada Selasa lalu.
Anwar menyentuh sidang pada Kamis depan sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring pada perkara-perkara yang akan datang.
Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: PSI, Gelora, hingga Hanura Nyatakan Menolak Pemilu Proporsional Tertutup