TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai non-parlemen menyatakan menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu. Sistem pemilu dengan coblos gambar partai itu tengah menjadi pembicaraan setelah enam warga sipil mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gelora Rico Marbun menyebut pihaknya secara konsisten mendukung pemilu proposional terbuka.
"Ini sudah sesuai dengan arah konsolidasi demokrasi. Dengan proporsional terbuka, proses regenerasi dalam parpol dan untuk masyarakat lebih terjamin," ujar Rico saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2023.
Baca juga: Partai Gelora Usung Anis Matta dan Fahri Hamzah dalam Pilpres 2024
Rico menyebut sistem proposional terbuka tidak membuat masyarakat "membeli kucing dalam karung". Sebab, kata dia, saat pemilu digelar masyarakat bakal memilih sosok caleg secara langsung.
"Dan yang lebih penting lagi, kita bisa melihat dari beberapa kali pemilu jumlah orang yang memilih caleg atau partai itu besar sekali persentase (perbedaannya). Di beberapa dapil ada yang sampi 60 persenan (pilih caleg). Artinya rakyat memang meghendaki memilih langsung orangnya," kata Rico.
Senada dengan Partai Gelora, Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir juga menyatakan menolak dengan pemilu proposional tertutup. Menurut Inas, sistem proporsional tertutup hanya membuat anggota legislatif di DPR atau DPRD seperti kerbau yang dicolok hidungnya, karena dipilih oleh partai dan dikendalikan secara absolut oleh pimpinan partai politik.
"Apabila hal tersebut yang terjadi maka demokrasi Indonesia semakin mundur, bahkan partai politik akan semakin otoriter, dan Hanura tidak akan bergabung menjadi partai-partai yang menjauhi dari demokrasi," kata Inas.
Terakhir, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI juga menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyebut partainya masih ingin sistem Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proposional terbuka agar hak masyarakat untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen tidak hilang.
Isyana menyebut partainya juga mendukung sikap 8 partai parlemen yang menyatakan menolak sistem pemilu proposional tertutup. PSI bahkan telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di MK.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Isyana.
Selanjutnya soal 8 parpol tolak proporsional tertutup...