Sudah Sehat, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Pomdam Jaya Guntur

Jumat, 20 Januari 2023 22:09 WIB

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak pemberi suap Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mencabut masa pembantaran penahanan Lukas Enembe. Pasalnya, tim medis yang memantau kesehatannya menyatakan Gubernur Papua nonaktif itu sudah kembali sehat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil dan sehat. Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik telah menahan kembali Lukas Enembe di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Tim penyidik pada hari ini Jum'at 20 Januari 2023 telah mencabut status pembantaran yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangan tertulis hari ini.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua Terkait Lukas Enembe

Ali menambahkan setelah kembali ke Rutan KPK, Lukas Enembe tetap akan dipantau kesehatannya. Ia menambahkan tim dokter KPK secara rutin memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.

Advertising
Advertising

"Kami juga mempersilakan tim dokter pribadi atau keluarga untuk berkunjung, sepanjang persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik kembali menangguhkan masa penahanan Lukas Enembe saat pemeriksaan pada Rabu 18 Januari 2023. Musababnya, dalam pemeriksaan tersebut Lukas Enembe mengaku sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Ia pun dibawa dengan didampingi petugas KPK ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Ali Fikri mengumumkan KPK kembali menangguhkan masa tahanan Lukas Enembe.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK tersangka LE dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan," ujar dia melalui keterangan tertulis beberapa hari lalu.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Papua. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak beberapa bulan terakhir.

Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.

Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, sebagai pemberi suap. Dia disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaannya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.

PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Baca juga: KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya