Dirjen Imigrasi Cegah Dua Orang dalam Kasus Pengurusan Perkara MA

Jumat, 20 Januari 2023 13:03 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap dua orang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Pranata Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan usulan pencegahan tersebut disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ia menyebut total ada dua orang yang diusulkan agar dicegah berpergian ke luar negeri.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk daftar usulan pencegahan KPK," kata Achmad pada Jum'at 20 Januari 2023.

Achmad menambahkan kedua orang tersebut memiliki masa cegah yang sama. Ia menjelaskan Dadan dan Windy sama-sama dicekal ke luar negeri selama periode 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

"Mereka akan dicegah ke luar negeri selama waktu enam bulan," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Advertising
Advertising

Dadan Tri Yudianto merupakan Komisaris PT Wika Beton. Dia sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati. Terakhir, dia dipanggil oleh KPK pada 17 Januari 2023 lalu dan dikabarkan menghadiri agenda pemeriksaan dengan tim penyidik KPK tersebut.

Sudah ada 13 tersangka

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi. Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp 850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.


Baca: KPK Periksa 4 Hakim Agung di Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

1 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

4 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya