Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Merasa Diintervensi LPSK
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Kamis, 19 Januari 2023 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merasa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan intervensi dalam hal tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK sebelumnya menyatakan kecewa dengan tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, tahu benar karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturan. Tahu persis saya itu," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Fadil, pihaknya sudah melewati berbagai pertimbangan dalam memutuskan dakwaan terhadap Richard. Sehingga, dakwaan terhadap Richard lebih rendah dari dakwaan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Kalau LPSK tidak masuk, mungkin (tuntutan Richard) tidak segitu, tapi itu hak LPSK dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK. Tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator," kata Fadil.
Jaksa tuntut Richard 12 tahun penjara
Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2022. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena dia dinilai sebagai eksekutor Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya, jaksa tak mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator. Jaksa hanya menyebut Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya - Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal - yang hanya dituntut delapan tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, LPSK Sesalkan Tingginya Tuntutan Kepada Richard
<!--more-->
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan mereka sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
Menurut dia, jaksa seharusnya memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Richard Eliezer menjadi justice collaborator setelah bongkar skenario palsu Ferdy Sambo
Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator dari LPSK setelah membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengaku menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali atas perintah atasannya. Dia juga menyatakan Sambo ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua.
Selain itu, Richard pula yang pertama kali bercerita soal bagaimana Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Dia menceritakan peristiwa di lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, sesaat sebelum eksekusi dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2023. Richard pula yang menceritakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan itu.
Cerita Richard Eliezer inilah yang kemudian mampu menguak misteri kematian Brigadir Yosua. Sebelum Richard membongkar kejadian aslinya, polisi sempat termakan skenario palsu Ferdy Sambo yang menyatakan Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard.
M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA