PN Medan Hukum Pemilik Arena Judi 1 Tahun Penjara, 2 Kasirnya Dihukum 4 Bulan Lebih Lama

Reporter

Antara

Kamis, 19 Januari 2023 13:27 WIB

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Tek Siong, pemilik arena judi di Kota Medan dengan hukuman satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Philip Soentpiet dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu, 18 Januari 2023, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Seperti dilansir dari Antara, menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah apa yang dilaukannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap, pakah mengajukan banding atau menerima putusan yang baru saja dibacakan.

Advertising
Advertising

Vonis majelis hakim itu sendiri lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

Tek Siong adalah pemilik arena perjudian di Komplek Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dua kasir judi dihukum 16 bulan

Majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri (berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun di Kompleks Asia Mega Mas Medan masing-masing 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan).

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan sama seperti terdakwa Tek Siong.

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara

Dalam dakwaannya JPU sebelumnya menjelaskan, pada 11 Juni 2022 petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.

Dari penggerebekan itu, Indah Sari dan Silvia yang bekerja sebagai kasir di arena perjudian tersebut diringkus. Sebanyak 15 unit mesin slot merk Dong Man You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin, dan uang tunai Rp42.061.000 diamankan.

Ketika diinterogasi, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi arena judi tersebut adalah terdakwa Tek Siong yang pada hari berikutnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Meningkat Signifikan, PPATK Catat Transaksi Judi Online Tahun 2022 Capai Rp 81 Triliun

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

7 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

5 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

7 hari lalu

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

7 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya