Klaim Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Sesuai Aturan, Jaksa: Bukan Kami Asal-asalan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Januari 2023 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menyebut tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan aturan. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini disampaikan pada persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan pidana ada aturannya. Itu lah yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Ini proses penuntutan dilaksanakan secara arif dan bijaksana," ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Pernyataan Fadil ini untuk menjawab protes masyarakat yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E terlalu tinggi. Fadil mengatakan pembahasan penuntutan itu sudah melalui proses panjang sesuai dan dengan aturan.
Baca juga: LPSK: Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Mestinya Dituntut Lebih Ringan
Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi pihak yang meragukan soal tuntutan kepada Richard.
"Tentang tinggi rendah tuntutan, saya ga mau disebut polemik, ga ada polemik. Bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam proses penuntutan," kata Fadil.
LPSK Sesalkan Tingginya Tuntutan Kepada Richard
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hukuman terhadap Richard lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” ujar Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
Meskipun demikian, Susi menghargai tuntutan jaksa tersebut karena selama ini LPSK telah berkomunikasi dalam sejumlah peradilan pidana selama ini. Namun LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Baca juga: LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator
M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA