TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menilai tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator (JC) semestinya lebih rendah di antara para terdakwa lain.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.
Edwin menyayangkan tuntutan jaksa kemarin tidak menggambarkan hal itu karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.
Baca juga: 3 Kejanggalan yang Diungkap Jaksa Soal Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” kata Edwin saat dihubungi pada Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Edwin, ada bias berat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum meski sebetulnya tuntutan merupakan kewenangan jaksa. Namun ia mengutarakan terjadi disparitas antara pengungkap fakta dan tuntutan yang ia terima. Padahal, jaksa penuntut umum telah mengakui ada surat rekomendasi LPSK yang menyatakan Richard sebagai JC. Selain itu, sebagian tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berasal dari keterangan Richard.
“Sebagian tuntutan jaksa kepada terdakwa itu kan semuanya banyak menggunakan keterangan Bharada E ya, kemudian Bharada E sudah mengungkapkan penyesalan. Sudah diterima permintaan maafnya oleh keluarga Yosua,” ujar Edwin.
Ia menuturkan apabila melihat ancaman hukuman pelaku pembunuhan berencana, tuntutan 12 tahun Richard sebagai eksekutor tentu lebih ringan dari pelaku utama Ferdy Sambo. Tetapi ia menekankan undang-undang menyebutkan penghargaan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah hukumannya lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.
“Yang terjadi malah sebaliknya. Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” kata Edwin.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sebelumnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator