Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Tersangka Lainnya di Rumah Sakit Jiwa

Kamis, 19 Januari 2023 09:30 WIB

Suasana sidang putusan Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam perkara pengadaan jaringan internet. Foto dok: Annisa Firdausi/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 di kampus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujahidin divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru. Sedangkan Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan melalui teleconference.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Salomo Ginting, Rabu 18 Januari 2023.

Putusan yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan 3 tahun kurungan.

Adapun yang meringankan terhadap perkara yang menjerat terdakwa ialah Mujahidin dinilai telah bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Selain itu ia juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Advertising
Advertising

Terhadap putusan majelis hakim, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin.

Sikap yang sama juga disampaikan Tim JPU. JPU Dewi Sinta Dame Siahaan juga mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet saat ia masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Kampus Islam tersebut. Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Diketahui pula Benny sempat dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana, Kasus Apa Lagi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kurangnya Koneksi Sosial Tigkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular Hingga Depresi

7 jam lalu

Kurangnya Koneksi Sosial Tigkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular Hingga Depresi

Kondisi hubungan sosial berimplikasi besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang

Baca Selengkapnya

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

8 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

9 hari lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya

Psikiater Sebut Pasien Kanker Remaja dalam Perawatan Paliatif Perlu Pendampingan

9 hari lalu

Psikiater Sebut Pasien Kanker Remaja dalam Perawatan Paliatif Perlu Pendampingan

Psikiater menjelaskan perlunya memahami pendampingan pasien kanker remaja dalam perawatan paliatif, tenaga medis perlu membangun kepercayaan pasien.

Baca Selengkapnya

Psikiater Sebut Anak dengan Pengobatan Kanker Rentan Depresi dan Stres

11 hari lalu

Psikiater Sebut Anak dengan Pengobatan Kanker Rentan Depresi dan Stres

Depresi adalah salah satu kondisi gangguan psikiatris yang mungkin muncul pada anak yang menjalani pengobatan kanker, selain stres dan kecemasan.

Baca Selengkapnya

Cara Mengatasi Depresi pada Malam Hari

20 hari lalu

Cara Mengatasi Depresi pada Malam Hari

Pada malam hari, ketika aktivitas menurun dan pikiran mulai berkecamuk, gejala depresi bisa terasa semakin kuat.

Baca Selengkapnya

Kenapa Depresi Biasanya Terjadi pada Malam Hari?

21 hari lalu

Kenapa Depresi Biasanya Terjadi pada Malam Hari?

Banyak orang yang mengalami gejala depresi merasa bahwa malam hari adalah waktu di mana mereka merasa paling buruk.

Baca Selengkapnya

Mona Ratuliu Dihantui Peran Ibu Abusive di Aku Tak Membenci Hujan

21 hari lalu

Mona Ratuliu Dihantui Peran Ibu Abusive di Aku Tak Membenci Hujan

Cerita Mona Ratuliu tentang dampak psikologis saat berperan di serial Aku Tak Membenci Hujan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

24 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau

Baca Selengkapnya

Psikolog Kaitan Kesehatan Mental dan Fisik yang Tak Terpisahkan

25 hari lalu

Psikolog Kaitan Kesehatan Mental dan Fisik yang Tak Terpisahkan

Penelitian efek kimiawi pikiran pada tubuh menyebut kesehatan mental adalah pendorong kesehatan fisik. Berikut penjelasan psikolog.

Baca Selengkapnya