6 Fakta Sidang Tuntutan Richard Eliezer
Reporter
Andry Triyanto Tjitra
Editor
Febriyan
Rabu, 18 Januari 2023 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tuntutan jaksa kepada Richard hari ini. Berikut fakta yang berhasil Tempo rangkum.
1. Tuntutan Richard lebih berat ketimbang 3 terdakwa lainnya dan hanya kalah dari Ferdy Sambo
Tuntutan Richard yang berstatus sebagai justice collaborator lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yang mendapatkan tuntutan lebih ringan dari Richard adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan terhadap Richard hanya kalah dari yang didapatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pria yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua itu mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.
2. Hal-hal yang memberatkan Richard
Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka. Mereka menilai peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Brigadir Yosua sebagai hal yang memberatkannya.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga di persidangan, Richard memang terus mengakui bahwa dirinya melepaskan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua. Dia menyatakan melakukan hal itu karena mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Richard juga menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. Menurut Richard, tembakan Sambo itu lah yang membuat nyawa Yosua melayang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya, jaksa apresiasi peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama
<!--more-->
3. Hal-hal yang meringankan Richard
Jaksa juga membacakan hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan mereka dalam menuntut Richard Eliezer. Mereka mengapresiasi peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan itu.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa.
Selain mengakui sebagai eksekutor, Richard juga yang menceritakan soal bagaimana Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Dia juga membeberakan peran Putri Candrawathi yang disebut mengetahui rencana yang disusun suaminya itu.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan status Richard yang belum pernah mendapatkan hukuman dan berlaku sopan serta kooperatif di persidangan. Jaksa juga menilai Richard telah menyesali perbuatannya serta telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua.
4. Sorakan ibu-ibu simpatisan Richard
Pengunjung sidang yang mayoritas ibu-ibu sontak bersorak usai jaksa membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara ke Richard Eliezer. Simpatisan Richard tidak menerima tuntutan jaksa karena dianggap terlalu berat.
Akibatnya, ruang sidang mendadak riuh. Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat menenangkan, tapi tidak berhasil. Hakim Wahyu sempat menskor sidang dan meminta keamanan pengadilan untuk mengusir pengunjung sidang yang riuh.
Selanjutnya, tangisan Richard Eliezer
<!--more-->
5. Richard Eliezer menangis
Richard Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara tersebut. Usai pembacaan tuntutan, Richard pun berdiri dan menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Keduanya kemudian berpelukan.
Tim penasehat hukum Richard Eliezer menanggapi tuntutan jaksa itu melukai rasa keadilan. Hal itu dikatakan setelah terdakwa Richard diminta menyampaikan keluhan dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukum.
Lebih lanjut, pihak penasehat hukum Richard mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Tim penasehat hukum juga akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya.
6. LPSK Kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Richard
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan hukuman berat yang diberikan jaksa kepada Richard Eliezer. Mereka menilai jaksa tak mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, "Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami."
Susilaningtyas sebelumnya berharap Richard mendapatkan hukuman paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut pasal tersebut, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terakhir yang menjalani sidang penuntutan. Selain pembunuhan berencana, ada juga kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang mengiringi kasus ini. Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret Hendra Kurniawan cs sebagai terdakwa.
EKA YUDHA SAPUTRA