Sudah Menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Masih Harus Ikut Pendidikan Teknis Keimigrasian

Reporter

Antara

Rabu, 18 Januari 2023 17:03 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim segera mengikuti pendidikan teknis keimigrasian.

"Supaya nanti di kemudian hari Bapak membuat keputusan, keputusan itu menjadi sah," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam rapat evaluasi dan konsolidasi nasional keimigrasian dengan tema "Imigrasi Baru untuk Indonesia Semakin Maju" di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Dilansir dari Antara, Eddy mengatakan dorongan agar mantan direktur utama PT Krakatau Steel Tbk. itu menjalani pendidikan tersebut merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam salah satu pasalnya menyebutkan pejabat imigrasi harus lulus pendidikan teknis keimigrasian.

Sebelum Silmy Karim, pejabat dirjen Imigrasi sebelumnya juga mengikuti pendidikan teknis keimigrasian, yakni Ronny Franky Sompie dan Jhoni Ginting, yang keduanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Edward mengatakan tujuan utama pendidikan teknis keimigrasian ialah agar tindakan yang diambil dirjen Imigrasi menjadi legal atau sah secara hukum.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan jika berbicara konsolidasi dan evaluasi mengenai tugas pokok keimigrasian, maka hal itu harus merujuk pada UU Keimigrasian.

Mengacu pada UU tersebut, Imigrasi memiliki empat fungsi, yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan, dan fasilitator pembangunan.

Dalam arahannya, Eddy Hiariej mengingatkan agar keempat fungsi keimigrasian tersebut tidak saling berlawanan atau bertentangan. Keempatnya harus saling mendukung satu sama lain.

Silmy Karim terpilih sebagai Dirjen Imigrasi definitif menggantikan Widodo Ekatjahjana yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Erick Thohir Dukung Penuh Program 100 Hari Silmy Karim dalam Membenahi Ditjen Imigrasi

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

8 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

25 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

36 hari lalu

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

53 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya