Fakta Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, dari Pengunjung Riuh sampai Ucapan Pengacara
Reporter
Andry Triyanto Tjitra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 18 Januari 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan jaksa itu sama dengan yang ditujukan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara pada Senin, 16 Januari 2023. Sementara Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, dituntut penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir Yosua: Semestinya Hukuman Mati
Lalu fakta apa saja yang menarik dari jalannya sidang tuntutan Putri Candrawathi? Berikut rangkumannya.
Putri Candrawathi Lemas, Pengunjung Riuh
Mendengar tuntutan jaksa 8 tahun penjara, Putri Candrawathi hanya bisa tertunduk lemas. Selama jalannya persidangan, Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja, celana, dan masker putih, memang terlihat tertunduk.
Lain halnya dengan pengunjung sidang. Pengunjung langsung riuh saat mendengar tuntutan jaksa, seolah tak puas dengan tuntutan jaksa. Keriuhan pengunjung sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso buka suara dan meminta pengunjung untuk tenang.
“Pengunjung harap tenang. Kalau tidak bisa tenang akan diusir dari ruang sidang,” kata Hakim Wahyu.
Selanjutnya mengetahui skenario pembunuhan...
<!--more-->
Berperan dan Mengetahui Skenario Pembunuhan
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut berperan dan merampas nyawa orang. Salah satu hal yang dijabarkan jaksa adalah peran mengamankan senjata Yosua dengan cara menyuruh Ricky Rizal menyimpannya.
Kedua, kata jaksa, terdakwa Putri Candrawathi mengetahui skenario yang dilancarkan oleh suaminya, Ferdy Sambo, untuk menghilangkanya nyawa Yosua.
Jaksa mengatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar. “Untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan jaksa 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi,” kata jaksa.
Baju Seksi Masih Disebut Jaksa
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyinggung soal aksi istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan.
"Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal itu dilakukan untuk mendukung skenario seolah-olah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Eliezer usai dipergoki hendak memperkosa Putri.
Penyampaian fakta baju seksi itu disampaikan pula oleh jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Ucapan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta
Ucapan jaksa yang menyebut Putri Candrawathi berupaya mengganti baju seksi untuk mendukung skenario tembak menembak, dinilai Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, tidak sesuai dengan fakta.
"Saya mempertanyakan apa yang ada di benak jaksa hingga mampu menyimpulkan hal seperti itu. Kami sangat keberatan dengan hal-hal yang sifatnya asumtif dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan," ujar Arman, Senin, 16 Januari 2023.
Arman menyebut jaksa sudah kehabisan akal dalam tuntutan Bripka Ricky Rizal tersebut.
"Tidak berlebihan rasanya kalau kami menilai jaksa sudah kehabisan akal dalam mengemas tuntutan kepada para terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Saatnya Tunggu Sambo Cs Bacakan Pledoi
Eka Yudha Saputra