5 Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Menurut Tuntutan Jaksa

Selasa, 17 Januari 2023 13:02 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Meski mengucapkan duka, tidak terdengar ungkapan permintaan maaf dari Kuat Ma'ruf dalam persidangan tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuat Ma'ruf, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menilai Kuat secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Dalam sidang tuntutan kemarin, Jaksa setidaknya mengajukan lima alasan kenapa Kuat disebut terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Berikut ini deretan alasan jaksa soal keterlibatan Kuat Ma'aruf:

1. Kuat tahu soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua di Magelang

Jaksa mengungkapkan bahwa Kuat mengetahui peristiwa perselingkuhan Brigadir Yosua dengan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa memaparkan soal peristiwa yang terjadi di Magelang itu. Awalnya, menurut jaksa, Kuat memergoki Yosua yang turun dari lantai dua, tempat kamar tidur Putri. Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.

Advertising
Advertising

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.

Soal perselingkuhan di Magelang, jaksa meyakini keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febrianto, yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong saat membantah adanya perselingkuhan tersebut.

"Hal itu, diperkuat dari pernyataan Kuat yang menilai Yosua sebagai duri dalam rumah tangga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata jaksa.

2. Jaksa sebut Kuat Ma'ruf bawa pisau dari Magelang hingga rumah Duren Tiga

Dalam surat tuntutan, JPU membantah keterangan Kuat Ma'ruf yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan maupun eksekusi terhadap Yosua.

Jaksa berpendapat Kuat mengetahui rencana tersebut sebab dia sudah membawa pisau dapur sejak mengawal Putri Candrawathi dari Magelang. Pisau tersebut terus dibawa Kuat hingga peristiwa terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebenarnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa.

Selanjutnya, Kuat nyalakan mobil hingga saksikan eksekusi Yosua

<!--more-->

3. Kuat nyalakan mobil tanpa diperintah

Indikasi lain bahwa Kuat mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua, menurut jaksa, adalah saat dia menyalakan mobil yang akan digunakan rombongan Putri Candrawathi dari rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 ke rumah di Komplek Polri Duren Tiga. Menurut jaksa, hal itu dilakukan Kuat tanpa ada perintah dari siapa pun.

Kuat, dan tiga terdakwa lainnya juga dinilai masih memiliki waktu untuk memberitahukan Yosua soal rencana pembunuhan yang disusun oleh Ferdy Sambo sehingga peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi.

"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Putri Candrawati, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ujar jaksa.

"Selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan rombongan berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga nomor 46 sekira pukul 17.06 WIB," lanjutnya.

4. Kuat sempat tutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo

Indikasi bahwa Kuat mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua, menurut jaksa, juga terlihat dari inisiatifnya untuk menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo. Jaksa menilai hal itu dilakukan Kuat agar suara tembakan tak terdengar dari luar serta mencegah Yosua kabur.

Selain itu, Kuat juga disebut menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Yosua dan Ricky Rizal yang awalnya berada di halaman rumah untuk masuk ke dalam.

5. Hasil tes poligraf Kuat Ma'aruf terindikasi berbohong

Jaksa dalam tuntutannya juga menyinggung soal hasil tes poligraf Kuat Ma'ruf yang dipaparkan oleh saksi ahli Aji Febrianto. Menurut jaksa, hasil tes itu menunjukkan bahwa Kuat melihat langsung eksekusi Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya pada sidang beberapa waktu lalu, Aji menyatakan Kuat Ma'ruf sempat ditanya apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua. Kuat menjawab tidak dalam tes poligraf dan hasilnya dinyatakan berbohong.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya