Kronologi Tarik Ulur Kasus Lukas Enembe: Penetapan Tersangka sampai Evakuasi ke Jakarta

Kamis, 12 Januari 2023 06:50 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Enembe telah resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik ulur yang panjang.

Baca: KPK Tangkap Lukas Enembe Hari Ini karena Diduga Hendak Tinggalkan Indonesia

Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru sampai di Jakarta.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Advertising
Advertising

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Melansir antaranews, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan Lukas selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

2. Ditangkap oleh KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap Lukas pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura, Papua.

"Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura," ucap Firli seperti keterangan tertulisnya.

Menurut Firli, KPK menduga itu bisa menjadi upaya Lukas untuk meninggalkan Indonesia. Akibatnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Firli langsung menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani.

Akhirnya, pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, Lukas ditangkap oleh tim KPK dan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Selanjutnya, Lukas dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara. Namun, sebelum diterbangkan di Jakarta, Lukas ditahan oleh Polda Sulut di Manado. untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

3. Tiba di Jakarta

Pada Selasa malam, 10 Januari 2022 pukul 20.45 WIB, Lukas tiba di Jakarta. KPK menyatakan bahwa Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sebelumnya telah menyiapkan tim dokter untuk mendampingi Lukas sepanjang penerbangan dari Jayapura-Manado-Jakarta.

4. Dirawat di RSPAD usai Diperiksa Ahli Jantung dan Saraf

Kabar terkini dari Lukas yang merupakan tersangka korupsi resmi menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia melakukan perawatan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Meskipun Firli belum bisa menjelaskan sampai kapan Lukas akan dirawat di lokasi tersebut, tetapi ia memastikan bahwa selesai perawatan, Lukas akan langsung diperiksa KPK.

Secara lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa ketika memeriksa seseorang, diperlukan kondisi yang sehat, sedangkan kondisi Lukas Enembe sekarang masih belum memungkinkan untuk diperiksa.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Diciduk KPK Lukas Enembe Punya Kekayaan Rp 33,7 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

18 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya