Awal Tahun Dibuka Dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Apa Sanksi Pelaku KDRT?

Rabu, 11 Januari 2023 12:35 WIB

Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir tahun lalu, pemberitaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya Lesty Kejora mendapat perhatian publik. Dan, awal tahun ini artis lainnya Venna Melinda mengadukan suaminya yang baru dinikasih 9 bulan, Ferry Irawan ke Polda Jati, dengan kasus yang sama, KDRT.

KDRT menjadi sebuah kasus yang selalu hadir di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah tangga yang hidup berdampingan dengan kekerasan. Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Tidak memandang jenis kelamin, semua pun bisa menjadi pelaku dan korban dalam KDRT. Namun, di Indonesia, kini KDRT sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan begitu, korban tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada pasal-pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku KDRT.

Mengutip jdih.mkri.id, semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan cara dan bentuk apa pun. Sebab, berbagai cara dan bentuk tersebut memiliki sanksi-sanksi berbeda yang menjerat pelakunya, berikut uraiannya.

Baca: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Polda Jatim: Kasus KDRT Masih Didalami

Advertising
Advertising

Kekerasan fisik

Kekerasan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pada Pasal 44 UU ini, setiap orang yang melakukan perbuatan ini dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. Lalu, jika mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00. Namun, jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat. Sanksi pelaku kekerasan psikis diatur dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

Namun, jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Kekerasan seksual

Kekerasan ini berarti pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, dapat juga berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Sesuai dengan pasal 46, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00, seperti dilansir dpr.go.id.

Penelantaran rumah tangga

Mengutip dpr.go.id, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja dengan layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang.

Berdasarkan pasal 47, pelaku kekerasan ini akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 atau paling banyak Rp 300.000.000,00.

Berdasarkan pasal 48, jika korban KDRT dalam bentuk kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga mendapat luka yang tidak memberi harapan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00.

RACHEL FARAHDIBA R I KDRT

Baca juga: Jika Alami KDRT Hubungi Segera Call Center SAPA 129, Ini Bantuan yang Diperoleh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

2 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

6 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

6 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

6 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

7 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

9 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

9 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

10 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

11 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya