Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Sekjen JokPro Yang Kerap Suarakan Tiga Periode

Editor

Febriyan

Selasa, 10 Januari 2023 19:18 WIB

Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal kelompok Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono.

Ivan diperiksa KPK pada hari ini, Selasa, 10 Januari 2023. Dia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.11 WIB dan keluar sekitar pukul 17.55 WIB.

Usai pemeriksaan, Ivan menyatakan tim penyidik menggali sejumlah informasi dari dirinya, akan tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi apa saja yang ditanya oleh tim penyidik KPK.

"Tim penyidik bertanya terkait pemeriksaan yang sebelumnya," kata Ivan pada Selasa 10 Januari 2023.

Ivan pernah diperiksa sebelumnya

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Timothy Ivan Triyono dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dia pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada 21 Desember 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menerangkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam rekening Ivan.

Saat ditanyai mengenai kebenaran adanya aliran dana ke rekeningnya, Ivan membantah adanya hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima dana sepeserpun dari pihak terkait dalam kasus Sudrajad Dimyati.

Advertising
Advertising

"Tidak, tidak ada aliran itu,"

Ivan diketahui merupakan anggota kelompok relawan Jokowi-Prabowo. Ia terkenal karena vokal menyuarakan perpanjangan periode kepemimpinan Jokowi atau Jokowi tiga periode.

Ivan diperiksa bersama 2 orang lainnya hari ini

Dalam pemeriksaan hari ini, Ali menyatakan Ivan diperiksa bersama dua orang lain.

"Adapun dua orang lain adala Isye Fitriyuliastuti selaku wiraswasta dan Hardinko selalu karyawan swasta," ujar dia dalam keterangan tertulis.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp.850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

14 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya