Umumkan Tak Akan Menjabat Setelah 2024, Ini 13 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 10 Januari 2023 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak akan menjabat lagi setelah masa baktinya selesai pada 2024. Hal itu dia sampaikan ketika melakukan Ibadah Syukur Awal Tahun yang ditayangkan kanal YouTube Huria Kristen Batak Protestan.
"Waktu saya 2024 selesai, saya pensiun, enggak mau lagi saya macam-macam. Karena saya tahu yang di bawah langit ini semua ada waktunya. Tidak boleh kita memaksakan diri kita melawan itu. Tidak ada yang abadi, yang abadi itu adalah Tuhan," ucapnya dikutip Senin, 9 Januari 2023.
Luhut dikenal sebagai politikus yang sering mengemban sejumlah jabatan sekaligus dalam satu waktu. Pada dua periode pemerintahan Jokowi, dia bahkan telah dipercaya untuk mengampu 10 jabatan berbeda. Berikut adalah sederet jabatan yang pernah dipercayakan kepada Luhut selama pemerintahan Presiden Jokowi.
1. Kepala Staf Kepresidenan
Luhut tercatat merupakan Kepala Staf Kepresidenan pertama pada pemerintahan Jokowi-JK. Dia dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Rabu, 31 Desember 2014 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148/P/2014.
2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Belum genap satu tahun sejak menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi kembali memercayai Luhut untuk menjadi Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dia dilantik menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 12 Agustus 2015.
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.
Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman/Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Setelah menjabat sebagai Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jokowi menggeser jabatan Luhut menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 27 Juli 2016. Jabatan ini tetap dia pertahankan pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Dengan sedikit perubahan, Luhut dipercaya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak 2019 hingga sekarang.
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
Saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman, Luhut juga ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu) pada 15 Agustus 2016. Ketika itu Luhut menggantikan posisi Arcandra Tahar yang bermasalah terkait kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Luhut mengemban posisi Menteri ESDM selama dua bulan.
6. Menteri Perhubungan Ad Interim
Pada Maret 2020, Luhut pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi. Saat itu, Budi Karya Sumadi sedang menjalani perawatan karena Covid-19.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim pada 26 November 2020. Luhut menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster. Luhut menjalankan tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan merangkap jabatan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
Selanjutnya: memegang kendali penanganan PPKM...
<!--more-->
8. Wakil Ketua Tim KPC-PEN
Selama pandemi, Luhut juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Sementara itu, Airlangga Hartato bertindak selaku ketua. Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Komite tersebut mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya memiliki peran sebagai lembaga sentral dalam penanggulangan pandemi dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian.
9. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Tak hanya sebagai Wakil KCP-KEN, selama Pandemi Covid-19, Luhut juga dipercaya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Luhut ditunjuk Jokowi sejak akhir Juni 2021 sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
10. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah, Luhut bertugas memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu, Dewan Pengarah juga menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden.
11. Ketua Tim Gerakan Nasional BBI
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada September 2021. BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM dalam negeri serta memperluas akses pasar melalui penjualan digital.
Sebagai ketua, Luhut dibantu tiga wakil ketua, yakni; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
12. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Komite yang dipimpin Luhut ini punya dua tugas. Pertama, menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasai kewajiban perusahaan petungan. Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.
13. Ketua Dewan SDA Nasional
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural di bawah Presiden.
Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf a yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini.
HAN REVANDA PUTRA
Baca: Luhut: OTT Tidak Perlu Lagi Kalau Ekosistemnya Bagus