Soal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md: Saya Masih Belum Puas

Editor

Febriyan

Sabtu, 7 Januari 2023 08:49 WIB

Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan dirinya tidak puas dengan hasil autopsi dan proses hukum Tragedi Kanjuruhan saat menerima kunjungan perwakilan para keluarga korban yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantornya pada Jumat, 6 Januari 2023.

“Saya masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang, tetapi itu yang terus kita kawal,” kata Mahfud MD di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, 6 Januari 2023, dikutip dari akun YouTube resmi Kemenkopolhukam.

Mahfud Md, yang juga merangkap Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, mengatakan ia memahami aspirasi dan ungkapan para korban. Ia mengatakan terus memantau perkembangan penyidikan sekaligus akan kembali memberikan arahan agar pengusutan masalah ini secara sungguh-sungguh dilakuka profesional dan berkeadilan.

Harapan keluarga korban

Dalam pertemuan itu, LPSK membawa lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kepada Mahfud, dua orang tua korban yang anaknya meninggal dalam tragedi itu, Devi Atok dan Chalifatul Nur, menyampaikan mereka belum mendapatkan keadilan atas hilangnya nyawa putra dan putri mereka. Hal yang sama disampaikan oleh pendamping korban dan kuasa hukum.

Mereka berharap agar Mahfud Md dapat mendorong para penyidik untuk mengusut tragedi ini secara profesional dan bertanggung jawab agar kasusnya bisa diungkap dengan tuntas, sebagaimana yang diminta oleh Presiden Jokowi.

Selanjutnya, kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan dan tersangkanya

Advertising
Advertising

<!--more-->

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas tuntasnya laga klasik antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Saat itu, sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memasuki lapangan dan direspon dengan pelontaran gas air mata oleh petugas pengamanan.

Tak hanya ke lapangan, gas air mata juga dilepaskan ke arah tribun yang membuat ribuan penonton kocar-kacir. Alhasil, para penonton berdesakan menuju pintu keluar sehingga jatuhnya korban jiwa. Tercatat 135 nyawa terenggut dalam insiden ini.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Proses penyidikan di polisi itu tak memuaskan keluarga korban. Pasalnya, mereka menilai masih ada sejumlah orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan namun masih belum terjerat secara hukum. Hal tersebut senada dengan hasil rekomendasi dari Komnas HAM yang juga menyatakan hal itu. Selain itu, mereka juga menilai polisi terlalu lembek dalam menerapkan pasal-pasal untuk menjerat para tersangka.

Berita terkait

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

4 jam lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

2 hari lalu

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.

Baca Selengkapnya

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-33: Bali United Jadi Tim Ketiga Lolos ke Championships Series

3 hari lalu

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-33: Bali United Jadi Tim Ketiga Lolos ke Championships Series

Bali United menjadi tim ketiga yang lolos babak Championship Series alias empat besar Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

4 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

4 hari lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

Duel Persebaya Surabaya vs Bali United akan menjadi laga pembuka pekan ke-33 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya