Momen Ferdy Sambo Kebingungan saat Ditanya KTP oleh Hakim

Editor

Amirullah

Kamis, 5 Januari 2023 22:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo kebingungan saat diminta Kartu Tanda Penduduk atau KTP oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel. Ini terjadi saat dia jadi saksi mahkota perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin. Tampak Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat duduk di kursi pemeriksaan.

Sesuai prosedur persidangan, majelis hakim akan meminjam KTP terperiksa untuk mencocokkan identitas. Namun Ferdy Sambo tampak bingung celingukan ketika ditanya KTP oleh Akhmad Suhel. Pasalnya, Sambo mengaku tidak lagi memegang KTP sejak ditahan.

“Ada KTP-nya?” tanya Hakim Ketua Akhmad Suhel.

“Enggak ada Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo kebingungan.

Advertising
Advertising

“Di mana?” tanya kembali hakim.

“Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi,” ujar Sambo.

“Apa masalahnya apa enggak ada KTP, kok, sampai ditahan?” tanya kembali Akhamd Suhel, heran.

Ferdy Sambo sempat diam dan sekian detik suasana canggung. Kemudian ia mengaku tidak lagi memegang berkas sejak ditahan. Akan tetapi, Akhmad Suhel menanyakan apakah KTP termasuk berkas yang disita.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Sambo.

“Iya karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara saja kami cocokan ini, identitas saudara ya?” kata Akhmad Suhel.

“Iya Yang Mulia,” ujar Sambo.

Hari ini Ferdy Sambo dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin. Sebelumnya Hendra dan Agus telah bersaksi untuk satu sama lain hari ini.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ferdy Sambo Diduga Salah Pakai Tangan Yosua untuk Tembakan Pistol HS-9 ke Dinding

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

43 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

43 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

52 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

58 hari lalu

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

59 hari lalu

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya