Jadikan Korban sebagai Pengemis, Ini Sanksi Pidana untuk Penculik Anak

Kamis, 5 Januari 2023 14:49 WIB

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya menculik, Iwan Sumarno penculik anak di Gunung Sahari menjadikan korban sebagai pengemis dan mengajaknya untuk mengumpulkan barang bekas. Sanksi pidana apa yang bisa ia terima ?

Dikutip dari publikasi Tindak Pidana Penculikan Anak yang Dilakukan oleh Anak dari repository.unair.ac.id, terdapat beberapa faktor mengenai tindak pidana penculikan yang sedang marak terjadi khususnya terhadap anak dibawah umur.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membagimotif penculikan anak kepada empat jenis. Pertama, menculik untuk adopsi ilegal. Kedua, mencurik anak untuk mendapat uang tebusan. Ketiga, menculik anak untuk dieksploitasi atau dipekerjakan dan keempat, menculik anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Baca : Komnas PA Ingin Penculikan Anak di Gunung Sahari jadi Pelajaran Keluarga di Indonesia

Berdasarkan berbagai keterangan, motif penculikan yang dilakukan Iwan adalah eksploitasi ekonomi. Biasanya, korban dipekerjakan sebagai buruh, pengemis, serta jenis pekerjaan yang tidak layak lainnya.

Advertising
Advertising

Menculik anak untuk diekspliotasi secara ekonomi, diatur dalam Pasal 76 I jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”

Selain itu, Pasal 78 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juga mengatur mengenai hal ini. pasal tersebut berbunyi :

“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp 100 juta.”

Sanksi pidana bagi oknum/seseorang yang terlibat dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak, terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 88 yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengkesploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta."

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Perlunya Orang Tua Dampingi Anak saat Main di Luar Rumah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

5 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

6 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

18 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

25 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

31 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya