Kasus Suap Pajak, Konsultan PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 5 Januari 2023 14:48 WIB

Konsultan pajak sebagai kuasa PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Agus Susetyo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap pajak. Ia memberikan suap 3,5 juta dolar Singapura kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Suap ini dilakukan agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.

"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 4 Januari 2022.

Agus Susetyo dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap jaksa.

JPU KPK menyebut hal yang memberatkan dalam perbuatan Agus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sedangkan hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sopan dalam mengikuti persidangan.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura diberikan agar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada Oktober 2018 Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.

Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018.

Pada 27 Maret 2019 saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada disaran Rp10 miliar.

"Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta 'fee' untuk terdakwa sendiri. Atas penyampaian terdakwa, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan lebih dulu," tambah jaksa.

Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

Pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural yaitu 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 dolar Singapura pada awal September 2019.

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Sedangkan Rp5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp50 miliar menjadi "fee" untuk Agus Susetyo.

Agus Susetyo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 12 Januari 2023.

Baca: KPK Jebloskan Penyuap Angin Prayitno Aji ke Penjara

Berita terkait

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

31 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

31 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

31 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

32 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

32 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

32 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

35 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

35 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

35 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Jangan Kaget jika Bulan Ini Potongan Pajak di Gaji Melonjak Akibat THR, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Jangan Kaget jika Bulan Ini Potongan Pajak di Gaji Melonjak Akibat THR, Ini Penjelasannya

Ditjen Pajak akan mengenakan pajak penghasian atau PPh pasal 21 pada THR dengan skema tarif efektif rata-rata.

Baca Selengkapnya