Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 5 Januari 2023 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kemarin. Lima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun putusan terhadap lima terdakwa adalah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Baca juga: Hakim Sebut Sempat Ada Dissenting Opinion Sebelum Jatuhkan Vonis Lin Che Wei
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun.
Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.
Selanjutnya dissenting opinion...
<!--more-->
Dissenting Opinion untuk Lin Che Wei
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng.
Perbedaan pendapat itu terjadi pada Hakim Anggota Moch. Agus Salim dengan dua Hakim lainnya.
Salah satu perbedaan pendapat itu mengenai Lin Che Wei yang dianggap Agus tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Hal itu seperti yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan.
"Dan terdakwa tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," kata Agus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Perbedaan pendapat selanjutnya, Agus menyebut terdakwa Lin tak memproleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Terdakwa Lin juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan berikan reokmemdasi PE CPO dan proses turunannya.
Peran Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Li dianggap berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi.
"Kalaupun pernah inisiasi Zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," kata Agus.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara