Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Januari 2023 10:35 WIB

Suasana sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kemarin. Lima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

Adapun putusan terhadap lima terdakwa adalah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca juga: Hakim Sebut Sempat Ada Dissenting Opinion Sebelum Jatuhkan Vonis Lin Che Wei

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun.

Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Selanjutnya dissenting opinion...

<!--more-->

Dissenting Opinion untuk Lin Che Wei

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng.

Perbedaan pendapat itu terjadi pada Hakim Anggota Moch. Agus Salim dengan dua Hakim lainnya.

Salah satu perbedaan pendapat itu mengenai Lin Che Wei yang dianggap Agus tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Hal itu seperti yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan.

"Dan terdakwa tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," kata Agus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.

Perbedaan pendapat selanjutnya, Agus menyebut terdakwa Lin tak memproleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Terdakwa Lin juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan berikan reokmemdasi PE CPO dan proses turunannya.

Peran Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Li dianggap berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi.

"Kalaupun pernah inisiasi Zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," kata Agus.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara

Berita terkait

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

3 jam lalu

Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

3 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

13 jam lalu

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

15 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

21 jam lalu

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

22 jam lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

23 jam lalu

Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

1 hari lalu

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Surya Paloh, Habiburokhman, hingga Bahlil beri komentar soal Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

1 hari lalu

Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

Tom Lembong tidak didampingi pengacara saat dilakukan penahanan. Statusnya sebagai saksi langsung diubah sebagaoi tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya