Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kamis, 5 Januari 2023 06:30 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan tiga tersangka kasus korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 4 Januari 2023.

"Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Adapun ketiga tersangka tersebut, kata Ketut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka AAL selaku Dirut BAKTI diduga berperan menerbitkan kebijakan tertentu yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kejagung Periksa Manajer Teknis dan Staf Sebagai Saksi di Kasus Pengadaan Tower PLN

Adapun tersangka GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang menguntungkan pihak-pihak yang sudah mereka tentukan.

"Sementara tersangka YS berperan membuat kajian untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga harga pengadaan perangkat jauh melebihi harga seharusnya," kata Ketut Sumedana.

Kasus ini berawal saat Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Ketut mengatakan tim penyidik akan melakukan sejumlah upaya pengembangan kasus ke depan. Diantaranya, kata dia, tim penyidik akan melakukan geledah paksa di beberapa lokasi.

"Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar dia.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: PPATK Dalami Aliran Duit Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

14 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

18 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya