Hakim Sebut Sempat Ada Dissenting Opinion Sebelum Jatuhkan Vonis Lin Che Wei
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 4 Januari 2023 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis Lin Che Wei dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. Perbedaan pendapat itu terjadi pada Hakim Anggota Moch. Agus Salim dengan dua Hakim lainnya.
Salah satu perbedaan pendapat itu mengenai Lin Che Wei yang dianggap Agus tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Hal itu seperti yang disampaikan oleh beberapa saksi dalam persidangan.
"Dan terdakwa tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," kata Agus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Perbedaan pendapat selanjutnya, Agus menyebut terdakwa Lin tak memerpoleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Terdakwa Lin juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan berikan reokmemdasi PE CPO dan proses turunannya.
Peran Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Li dianggap berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi.
"Kalaupun pernah inisiasi Zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M. Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut Zoom meeting yang diikuti oleh terdakwa bahwa seluruhnya bersifat terbuka, termasuk yang diinisiasi oleh terdakwa, tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan kepada terdakwa, Agus menyebut Lin menyampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang seperti kepada Menteri Perdagangan atau ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Soal aktivitas Lin Che Wei hari mengikuti pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan, menurut Agus hanya sebatas menyampaikan kajian analisa serta menyampaikan saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng terhadap pemerintah. Saran dari Lin Che Wei bersifat tidak mengikat dan tidak harus dilaksanakan.
"Artinya kajian dan atau saran usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat kekuasaan umum yang berwenang dan karenanya kajian dan saran atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah sifatnya tidak vital, tak mengikat," kata Agus.
Vonis bervariasi untuk terdakwa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. Vonis paling tinggi dijatuhkan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selama tiga tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi.
Vonis terbesar selanjutnya dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta. Terakhir, vonis paling ringan dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati.
"Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Liliek.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Selanjutnya: vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa...<!--more-->
Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhi kepada kelima terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Untuk Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lalu Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu alasan rendahnya vonis untuk para terdakwa karena dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai hakim tidak terbukti. Menurut Hakim, para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider.
Untuk Indrasari, Hakim Liliek menyebut terdakwa tidak menerima aliran dana Rp2 triliun seperti yang dituduhkan. Namun, Hakim menganggap sikap Indrasari selama ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan masyarakat, hingga merugikan negara akibat kelangkaan minyak goreng.
Lalu untuk Stanley, Hakim menyebut terdakwa melalui perusahaannya, PT Victorindo Alam Lestari membayar ekspor kepada pemerintah. Namun, tindakan mereka mengekspor sawit ke luar negeri turut andil memberikan kelangkaan minyak goreng.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Majelis Hakim Yakin Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Hanya Rp2 Triliun