Polisi Gagalkan Penyelundupan 4.000 Ton Pupuk

Reporter

Editor

Selasa, 31 Maret 2009 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Polisi menggagalkan penyelundupan 4 ribu ton pupuk jenis KCL di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (18/3). Sedianya pupuk tersebut akan dikirimkan ke luar negeri yang dimuat kapal berbendera Vietnam, Hoang Phuong Star Hai Phong bernomor kapal imo 9467512.

"Kami dapat laporan dari masyarakat, setelah kami cek, pupuk yang akan diekspor tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kepala Polda Jawa Timur Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, Selasa (31/3).

Saat ditemukan polisi, pupuk tersebut masih dalam proses bongkar muat ke dalam kapal. Dari catatan polisi, saat itu sebanyak 1863 ton pupuk sudah berada didalam kapal. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengangkutan dan berada didalam tiga gudang masing-masing gudang no 103 di kawasan pergudangan Jamrud Utara Tanjung Perak sebesar 26,6 ton, serta di gudang PT Prima Mulya Abadi sebesar 1650 ton, dan di Gudang Continental Jalan Kalimas 124 seberat 460 ton.

Untuk mengembangkan penyidikan, polisi memanggil lima orang saksi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suwanto (Direktur PT Multimas Chemindo), Joni Eko Saputro (Direktur PT Prima Mulia Abadi), serta Benny Juansyah (Direktur PT Sentana Adidaya Pratama).

"Dari keterangan saksi dan tersangka, pupuk ilegal ini sebenarnya pupuk buatan Kanada tahun 2004bernama Canadian, jadi ada kemungkinan mereka juga melakukan penimbunan," tegas Anton.

Selain mengamankan empat ribu ton pupuk beserta sebuah kapal laut, polisi dalam hal ini juga mengamankan beberapa dokumen yang diduga palsu yaitu dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) bernomor 070000-000998 atas nama eksportir PT Multi Mas Chemindo, serta dokumen persetujuan ekspor. Para tersangka sendiri saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres KPPP Tanjung Perak Surabaya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf (f) jo pasal 60 ayat 2 huruf (f) UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 15 peraturan pemerintah no 8 tahun 2001 tentang pupuk budidaya tanaman jo keputusan Menteri Pertanian No 237/kpts/ot.210/4/2003 tentang pengawasan, perdagangan, serta peredaran pupuk an organik.

Advertising
Advertising

ROHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

5 jam lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

1 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

2 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

2 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

4 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

4 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

12 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya