Lin Che Wei Yakin Tak Terlibat Korupsi Minyak Goreng, Beberkan Tiga Bukti
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 1 Januari 2023 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei meyakini dirinya tidak terlibat dalam korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Dalam pleidoinya, ada tiga tangkapan percakapan yang disinyalir dapat membuktikannya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan tiga percakapan tersebut membuktikan kliennya tidak mau berurusan dengan persetujuan ekspor seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan adanya fakta seperti ini dan kemudian justru dengan adanya fakta tersebut mereka masih mengatakan LCW terkait dengan persetujuan ekspor, artinya mereka tidak mau tau ada kebenaran,” ujar dia pada Tempo, Ahad 1 Januari 2023.
Bukti pertama adalah tangkapan layar percakapan antara LCW dengan mantan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam percakapan tersebut, LCW terlihat menolak dirinya ikut terlibat dalam pengambilan keputusan persetujuan ekspor.
“Pak, aku mulai dideketin banyak orang ngejar-ngejar persetujuan ekspor. Satu pintu saja ke pak Wisnu. Aku tidak refer siapapun,”
“Biar judgement di bapak saja. Aku ngurusin terbatas pengolahan data harian, analisa saja,”
“Kalau ada orang yang press aku persetujuan ekspor aku suruh hadap ke pak Wisnu dan aku tidak mau kasih nomor HP Pak Wisnu. Biar dia urus jalur seharusnya saja,”
Bukti kedua yang terdapat dalam pleidoi LCW adalah percakapan antara dirinya dengan direktur jenderal dalam negeri. Dalam percakapan tersebut, LCW menolak kewenangan tertentu yang akan diberikan kepada dirinya. Alasan penolakan tersebut adalah dirinya sebatas penasihat dan tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki pejabat resmi.
Ketiga, bukti yang dimuat dalam pleidoi adalah percakapan antara dirinya dengan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pesan Whatsapp itu dikirim LCW pada 3 Maret 2022 pukul 10:32 WIB. Dalam pesan tersebut, LCW menolak hadir ke rapat internal persetujuan ekspor di Kementerian Perdagangan.
“Tanggung jawab penasihat adalah memberikan pilihan kebijakan, mengingatkan resiko, dan manfaat dari semua pilihan kebijakan. Tanggung jawab menteri adalah membuat keputusan. Menteri akan menerima kredit dari keberhasilan putusan dan akan menanggung beban tanggung jawab dari pilihan kebijakan tersebut,”
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari kuasa hukum Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca: 5 Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Lin Che Wei hingga Eks Dirjen Kemendag