Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Politikus PKS: Dalih Kondisi Global Mengada-ada

Minggu, 1 Januari 2023 06:39 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Munchen/nvl

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kegentingan apa yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mesti diterbitkan.

Dia menilai dalih kondisi global di balik penerbitan Perpu mengada-ngada. Pasalnya, kata dia, Presiden Jokowi baru saja membanggakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara-negara G20.

"Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perpu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Dia juga menyatakan Perpu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, pemerintah mestinya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Kurniasih mengatakan penerbitan Perpu seakan menjadi jalan pintas pemerintah untuk memenuhi arahan MK.

“Yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu,” kata dia.

Advertising
Advertising

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

UU Cipta Kerja, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, disebut cacat formil karena proses pembentukannya yang tidak didasarkan pada cara dan metode pembentukan UU. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kurniasih menjelaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil karena prosedurnya bermasalah. Adapun penerbitan Perppu oleh pemerintah disebut Kurniasih malah menghilangkan fungsi legislasi DPR.

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," kata dia.

Kurniasih turut menyoroti substansi UU Cipta Kerja yang masih bermasalah. Belum lagi, kata dia, MK juga mempertimbangkan draf RUU Cipta Kerja yang sulit diakses masyarakat dan kerap berubah-ubah.

"MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi,” ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kebutuhan mendesak di balik Perppu Cipta Kerja. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global ihwal ekonomi.

Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi. Selain itu, sudah ada beberapa negara berkembang yang masuk jadi pasien International Monetary Fund (IMF).

"Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," kata dia.

Airlangga menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga, Airlangga berharap terbitnya Perppu Cipta Kerja ini bisa mengisi kepastian hukum.

"Di mana mereka (dunia usaha) hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.

Berbagai kritik yang muncul setelah Perppu terbit direspons oleh Presiden Jokowi. Ia menegaskan Perppu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien IMF. Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujarnya.

PKS merupakan partai yang sejak awal menolak pembentukan UU Cipta Kerja. Selain PKS, Partai Demokrat yang juga merupakan oposisi juga menolak undang-undang tersebut.

Baca: Denny Indrayana soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MK

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

31 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

42 menit lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

56 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

11 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya