PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 30 Desember 2022 17:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR. Keputusan ini disampaikan seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.
"Apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Akan tetapi, Budi berharap masyarakat punya kesadaran sendiri untuk tes swab Antigen dan PCR. "Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata dia.
Indikator Covid-19 dibawah standar WHO
Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM yang resmi berlaku hari ini karena sejumlah indikator Covid-19 sudah di bawah standar WHO. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Meski PPKM dicabut, Budi tetap menyarahkan masyarakat tes swab dengan menggunakan analogi termometer yang dipakai ketika demam. "Masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira-kira analoginya sama," kata dia.
Di saat yang bersamaan, Budi menyebut pihaknya secara berhatap akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes swab mandiri. "Setelah ini kami akan keluarkan aturan mengenai rapid test (tes swab) jadi orang boleh rapid test," ujarnya.
Selain mencabut aturan wajib PeduliLindungi dan tes swab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi soal kerumunan masyarakat. Ini adalah konsekuensi dari dicabutnya PPKM.
"Peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.
Baca: Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Lagi jika Kasus Covid-19 Melonjak