Apa Kriteria Sebuah Kasus Dapat Digolongkan sebagai Pelanggaran HAM Berat?

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Nurhadi

Jumat, 30 Desember 2022 14:55 WIB

Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 korban jiwa bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Publik kian mempertanyakan apa saja kriteria sebuah kasus dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Menurut Romli Atmasasmita dalam bukunya berjudul Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. Unsur sistematis dan meluas inilah yang menjadi faktor penting untuk membedakan antara pelanggaran HAM berat dan biasa sesuai perundang-undangan.

Dalam perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal Statuta Roma menjelaskan, serangan sistematis dan meluas (widespread and systematic attack) tersebut sengaja ditujukan langsung pada penduduk sipil. Namun, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma ini.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Indonesia hanya mengatur dua kategori pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memasukkan kategori kejahatan perang dan agresi sebagai pelanggaran HAM berat.

Dilansir dari Amnesty.id, kejahatan terhadap kemanusian merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Beberapa bentuk perbuatannya, misalnya, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, hingga perbudakan.

Advertising
Advertising

Sedangkan kejahatan genosida yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa pembunuhan anggota kelompok, penyiksaan dan hukuman kejam, mencegah kelahiran, sampai memindahkan anak-anak secara paksa.

Berdasarkan penjelasan di atas, publik menilai Tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, merujuk pada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, pihak Komnas HAM tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat.

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

HARIS SETYAWAN

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

1 hari lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

1 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

2 hari lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

2 hari lalu

Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

ICC dapat mengakhiri impunitas selama puluhan tahun dengan mendakwa para pejabat tinggi keamanan Israel atas perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

6 hari lalu

Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

8 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya