Kata Mahfud MD Soal Nasib Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kamis, 29 Desember 2022 18:39 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md resmi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM. Meski upaya non-yudisial sudah berprogres dengan adanya laporan Tim PPHAM, Mahfud memastikan proses yudisial di pengadilan tidak akan berhenti.

"Karena proses yudisial merupakan jalur sendiri," kata dia dalam acara penyerahan laporan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Mahfud pun mengutip Pasal 46 di UU Pengadilan HAM yang berbunyi "Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa."

Jika masih macet terus selama bertahun-tahun, kata dia, maka sesuai Pasal 43 kasus diserahkan ke DPR. Sehingga, Mahfud menyebut Komnas HAM, DPR, dan Kejaksaan Agung, bisa berembuk mencari jalan keluar. "Apa kalau sudah bertahun-tahun dicari tidak ada buktinya, kalau dibuka lagi malah tambah sakit, menggaruk-garuk yang tidak gatal," kata dia.

Tim PPHAM dibentuk Jokowi untuk penyelesaian non-yudisial alias di luar pengadilan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim fokus pada pemulihan korban, bukan pada pengungkapan pelaku. Masa tugas Tim berakhir pada 31 Desember ini, setelah bekerja selama 3 bulan lamanya.

Pengajuan kasus pelanggaran HAM ke pengadilan selalu gagal

Mahfud menyebut Tim PPHAM dibentuk karena pemerintah melihat upaya mengajukan pelanggaran HAM ke pengadilan selalu gagal. "Coba catat ini, sampai sekarang pengadilan sudah membebaskan 35 orang dari apa yang direkomendasikan Komnas HAM kita bawa ke pengadilan bebas semua, karena buktinya enggak cukup, hukum acaranya beda," kata dia.

Advertising
Advertising

Mahfud mencontohkan kasus Tanjung Priok, di mana 14 orang yang diseret ke pengadilan kini bebas. Kasus Abepura, dua orang yang bebas. Kasus jejak pendapat di Timor Leste, 14 orang bebas. Kasus Paniai yang diputus 8 Desember lalu, satu orang dinyatakan bebas.

"Masalah utamanya adalah perbedaan standar hukum acara, bagaimana cara menemukan bukti dan cara membuktikan," kata Mahfud.

Komnas HAM, kata dia, hanya punya peran pro yustisia untuk menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berat. "Tapi Kejaksaan Agung menyatakan 'buktinya apa, visumnya apa, pelakunya langsung siapa, korbannya siapa?' gitu, itu nggak ketemu kalau menggunakan standar pelanggaran HAM berat," ujarnya.


Baca: Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kategori Pelanggaran HAM Berat

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

5 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

22 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

23 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya