Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Kamis, 29 Desember 2022 11:47 WIB

Ekspresi Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bharada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer telah menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022. Saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.

Sebelum menjalani persidangan, saksi ahli Albert Aries mengungkapkan dirinya hadir di sidang itu secara prodeo dan pro bono. "Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan. Saya hadir di sini Majelis, secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert mengawali sidang.

Baca: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana: Dia Jalankan Perintah Jabatan dan Berkonflik Pidana

Apa itu Prodeo dan Pro bono?

Advertising
Advertising

1. Prodeo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo berarti cuma-cuma atau gratis. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku di satu tingkat peradilan saja. Tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.

2. Pro bono

Mengutip publikasi Edukasi dan Pengenalan Bantuan hukum Pro bono dan Prodeo Dasar – Dasar Perjanjian, istilah pro bono memiliki arti suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Pro bono pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Meski sekilas terkesan mirip, namun prodeo dan pro bono berlainan. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Sedangkan pro bono pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada seseorang yang sedang tersandung hukum, namun tidak mampu membayar pengacara sendiri.

Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat pihak yang wajib memberikan layanan pro bono. Meski diberikan secara gratis, namun advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika dia mengurus perkara berbayar, menurut Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, pro bono berarti bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum. Tapi, orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri

Baca: Saksi Ahli Nilai Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

16 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

10 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

13 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

15 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

19 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

20 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

22 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

33 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya