TEMPO.CO, Jakarta -Pihak terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries. Dalam kesaksiannya, Albert menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perintah jabatan, seseorang lebih memilih melaksanakannya tanpa berpikir soal pidana.
Albert yang juga merupakan tim pembahas serta juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ini menjadi saksi meringankan Richard Eliezer pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022. Sidang ini merupakan lanjutan rangkaian sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Albert menerangkan bahwa penerima perintah jabatan tak semuanya bisa dibebaskan, namun ada dua parameter yang bisa dipakai menjadi acuan dalam Pasal 51 Ayat 1 KUHP. Dua parameter tersebut ialah asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas.
"Secara objektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut. Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara objektif atau menjadi parameter untuk menguji perintah jabatan tersebut," kata Albert.
"Asas proporsionalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," tambahnya.
Pada asas subsidiaritas, disampaikan Albert, menyoal perihal penerima perintah yang diperintah dari seseorang pemilik otoritas atau atasan yang bersangkutan. Dalam kondisi ini, sang penerima perintah dianggap dalam kondisi konflik.
"Konflik antara dua kewajiban hukum. Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan karena melakukan suatu perbuatan pidana, tapi di satu sisi dia harus melakukan ketaatan melaksanakan atau menaati perintah tersebut," ucap Albert menjelaskan.
"Ketika dihadapkan dua kewajiban ini, maka asas subsidiaritas akan menguji mana yang sebenarnya harus dipilih oleh si penerima perintah. Dan pada umumnya dari hystorical terbentuknya pasal ini, umumnya orang akan lebih menaati perintah jabatan. Ketimbang menghindari kemungkinan dirinya dipidana demikian," imbuhnya.
Perintah Jabatan Tidak Bisa Dipidana
Albert, dalam kesaksiannya, menyampaikan bahwa Richard tidak bisa dipidana karena mendapat perintah penembakan dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Mulanya, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
Selanjutnya: penjelasan soal pasal 51 ayat 1 KUHP...