Status JC RIchard Eliezer Disinggung Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacaranya
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Rabu, 28 Desember 2022 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, memberikan tanggapan soal pernyataan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam sidang Selasa kemarin, 27 Desember 2022. Saksi ahli hukum pidana Elwi Daniel sempat menyinggung soal status justice collaborator atau JC yang diperoleh oleh Richard.
Ronny menjelaskan bahwa status JC yang telah tersemat pada kliennya diatur dalam undang-undang. Terlebih juga dalam hal ini, status JC dari Richard diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya di pasal 5 ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," kata Ronny saat ditanya wartawan di PN Jaksel Rabu 28 Desember 2022.
Dalam sidang kemarin, Elwi menyatakan majelis hakim bisa mempertimbangkan kelayakan seseorang berstatus justice collaborator atas perilaku atau perkataannya.
“Maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator,” kata Elwi.
Pernyataan Elwi itu menjawab pertanyaan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, soal seseorang yang sempat berbohong dalam penyidikan kemudian ditetapkan sebagai JC. Meskipun Febri tak menyebut nama Richard, namun satu-satunya JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu adalah Richard Eliezer.
Ronny tak mempermasalahkan kesaksian Elwi
Ronny pun menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu sah-sah saja. Terlebih saksi tersebut adalah saksi meringankan dari pihak terdakwa.
"Ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ucap Ronny.
Richard Eliezer mendapat status JC setelah bongkar skenario palsu Ferdy Sambo
Richard Eliezer menjadi justice collaborator setelah dia membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Awalnya, Richard mengikut skenario tersebut dengan menyatakan Yosua tewas setelah terlibat tembak-menembak dengan dirinya di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Richard baru menceritakan peristiwa yang sebenarnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyatakan tak ada peristiwa tembak menembak itu.
Dia juga mengaku melepaskan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dia juga menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut ikut mengeksekusi Yosua dengan melepaskan tembakan ke arah kepala.
Setelah itu, LPSK menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Tes poligraf juga menunjukkan dia berkata jujur. Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hasil negatif dalam tes poligraf yang berarti dianggap berbohong.