Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Selasa, 27 Desember 2022 14:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam keterangannya, Elwi sempat ditanya soal perbedaan antara pasal 338 dan 340 KUHP yang dituduhkan kepada Sambo dan Putri .
Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan soal adanya perbedaan dan bentuk kesalahan antara kedua pasal tersebut.
“Apa yang membedakan antara (Pasal) 340 konteks pembunuhan berencana dengan pasal 338, dan bagaimana kemudian ukuran kesalahan atau bentuk kesalahan yang meliputi di dalam elemen pasal 340 dan 338,” tanya Rasamala.
Persamaan Pasal 338 dan 340 KUHP
Elwi kemudian menjawab, kedua pasal tersebut sama-sama memiliki unsur kesengajaan dalam membunuh. Yang berbeda adalah dalam Pasal 340 memiliki unsur perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
“Kalau kita perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, kedua pasal ini justru merumuskan aspek kesalahan itu dalam bentuk dengan sengaja, baik (Pasal) 338 maupun 340,” jawab Elwi.
“Nah kesengajaan yang dirumuskan dalam, baik (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain,” tambahnya.
Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP
Elwi menjelaskan bahwa meski kedua pasal tersebut memiliki kesamaan soal kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang, namun kedua pasal itu memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan tersebut yaitu adanya kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebab dalam (Pasal) 340, kesengajaan itu tidak hanya berhenti sampai di kesengajaan itu, tapi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu,” kata Elwi.
“Jadi unsur direncanakan terlebih dahulu ini adalah merupakan unsur pembeda yang sangat elementer antara (Pasal) 340 dan 338,” ujar dia.
Dakwaan terhadap Sambo dan Putri
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya dia di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Setelah mendengar cerita itu, Sambo lantas memanggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang dipanggil pertama menyatakan tak tahu soal peristiwa yang menimpa Putri dan menolak perintah untuk menembak Yosua.
Lain halnya dengan Richard Eliezer. Dia menyanggupi perintah Sambo itu meskipun juga mengaku tak tahu soal peristiwa di Magelang. Richard menyatakan tak sanggup menolak perintah itu karena secara kepangkatan dirinya dengan Ferdy Sambo terlampau jauh.
Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan sekotak amunisi untuk mengisi pistol Glock-17 yang dia pegang. Sambo, menurut cerita Richard, juga sudah merancang skenario palsu kematian Yosua saat masih di rumah Jalan Saguling 3.
Saat eksekusi di rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah Jalan Saguling 3, Richard menyatakan bahwa Sambo juga memberikan perintah untuk melepaskan tembakan. Bahkan, menurut Richard, Sambo juga ikut melepaskan tembakan. Richard mengaku menembakkan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua sementara Sambo melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Sambo juga membantah sempat memberikan perintah penembakan kepada Richard. Dia menyatakan hanya memberikan perintah agar Richard melindunginya saat akan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Dia juga membantah ikut melepaskan tembakan ke Yosua.
Pernyataan Sambo itu terbantahkan oleh hasil tes poligraf atau tes kejujuran yang pernah dia jalani. Saat itu, Sambo disebut sempat ditanyakan soal apakah dirinya ikut menembak Yosua. Saat tes, Sambo menyatakan tidak dan hasilnya dianggap bohong.
Soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pun sempat dipertanyakan. Pengakuan Putri Candrawathi adanya pelecehan seksual dibantah oleh hasil tes poligraf yang juga dia jalani. Putri disebut sempat ditanya soal apakah dirinya melakukan perselingkuhan dengan Yosua saat di Magelang. Putri menjawab tidak saat dites dan dinyatakan berbohong.