Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Punya Motif Korupsi

Kamis, 22 Desember 2022 21:05 WIB

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (kedua kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (tengah), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) dan GM Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa telah menuntut Lin Che Wei dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tak bersalah dalam kasus ini karena tak punya motif menguntungkan diri sendiri.

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya motif untuk melakukan korupsi dalam bentuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang dibagikan Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut Maqdir, motif Lin Che Wei dalam hal ini adalah membantu eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Motif terdakwa adalah membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang kesulitan dan mendapat banyak tekanan akibat mahalnya harga sawit dunia, yang mempengaruhi harga dan pasaran CPO maupun minyak goreng di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Advertising
Advertising

Maqdir mengklaim, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang berdampak buruk bagi Kemendag maupun perbuatan melawan hukum.

Menurut Maqdir, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu dalam hal ini juga tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO.

"Dalam bukti komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei secara tegas menolak untuk dilibatkan dalam proses PE karena mudah difitnah," ujarnya.

Selanjutnya Maqdir menjelaskan kliennya diundang Mendag...

<!--more-->

Maqdir menyampaikan kliennya baru diundang secara resmi oleh Lutfi untuk menjadi mitra diskusi tiga hari setelah Kemendag memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada 11 Januari 2022. Dalam hal ini Che Wei juga tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO.

Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8/2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2/2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan.

Kliennya, kata Maqdir, dalam hal ini pun tak pernah merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi Komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya.

"Lin Che Wei diminta oleh Mendag M Lutfi untuk memperbaiki tampilan presentasi. Data yang disajikan Lin Che Wei berbeda pengunaannya. Data tersebut digunakan untuk program Darurat Migor dan tidak digunakan sebagai syarat penerbitan PE," kata Maqdir.

Maqdir juga mengklaim bahwa kliennya diminta membantu Program Darurat Migor untuk mendistribusikan 540 juta liter dalam 1 bulan setelah 2 program operasi pasar sebelumnya gagal memenuhi target.

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag Muhammad Lutfi. Kontrak riset dalan rangka feasibilities study dan Covid Research dengan Wilmar Group dan Musim Mas Group telah selesai jauh sebelum timbul masalah minyak goreng," ujarnya.

Bahkan, dalam hal ini menurut Maqdir, kliennya juga tidak pernah mendapatkan bayaran dengan bantuan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng itu.

"Penghitungan kerugian perekonomian negara dengan model input-output (I/O) yang dilakukan oleh Ahli Rimawan Pradiptyo, PhD, bukan saja tidak tepat tetapi tidak memiliki dasar hukum," kata Maqdir.

Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

ANTARA | ALFITRIA

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

38 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

41 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

46 hari lalu

Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

46 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 36/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya

Mendag Zulkifli Hasan nyatakan Permendag 36/2023 akan ditunda sebagian. Ini peraturan soal apa? Begini bunyi aturannya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

47 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

Zulkifli Hasan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana pendistribusian minyak makan merah nantinya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Cabai Mahal: Pertanian Indonesia Masih Tergantung Cuaca

47 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Cabai Mahal: Pertanian Indonesia Masih Tergantung Cuaca

Zulkifli Hasan mengatakan RI harus mengembangkan pertanian terutama cabai yang tidak terpengaruh dengan cuaca.

Baca Selengkapnya

Harga Cabai Turun jadi Rp 80.000 per Kilogram di Pasar Kramat Jati, Bagaimana Bahan Pangan Lainnya?

47 hari lalu

Harga Cabai Turun jadi Rp 80.000 per Kilogram di Pasar Kramat Jati, Bagaimana Bahan Pangan Lainnya?

Harga bahan pangan seperti harga cabai keriting, daging sapi, daging ayam hingga beras itu masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

2 Maret 2024

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?

Baca Selengkapnya