Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Bawa Enam Koper Usai Penggeledahan di DPRD Jatim
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 21 Desember 2022 07:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam buah koper diduga berisi barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya di kasus Sahat Tua Simanjuntak, pada Selasa 20 Desember 2022. Penggeledahan dilakukan selama sekitar lima jam mulai pukul 12.00 sampai 17.20 WIB.
Usai melakukan penggeledahan, petugas KPK menempatkan enam koper secara terpisah di dalam delapan mobil jenis MPV berwarna hitam bernomor polisi L 1608 OO serta L 9.
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki enggan menjawab pertanyaan wartawan perihal penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK tersebut. "Saya mau pulang, tanya pak Sekwan ya," ucapnya Selasa 20 Desember 2022.
Sudah tidak bersegel
Sementara itu, sejumlah ruang di gedung DPRD Jatim yang sempat disegel petugas KPK pada Senin malam 19 Desember 2022, terlihat sudah tidak bersegel. Terlihat masih ada bekas robekan bekas segel yang dipasang KPK di pintu ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim yang berada di lantai dua.
"Kemarin yang disegel ruang wakil ketua dan ruang risalah, sekarang sudah tidak terlihat segelnya. Untuk jamnya saya tidak tahu pastinya," ucap Petugas Pembinaan dan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Jatim, Rizky Bastomi.
Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur dan rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
"Pada hari Senin (19/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Ali menambahkan bahwa lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim itu meliputi ruang kerja Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan ruang kerja beberapa komisi.
Baca: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon