Segini Prakiraan Gaji Pensiun Jenderal Andika Perkasa Usai Purnatugas 21 Desember 2022

Selasa, 20 Desember 2022 08:01 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis 18 November 2021. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan melepaskan jabatannya, Rabu, 21 Desember 2022 setelah Yudo Margono dilantik Presiden Joko Widodo menggantikannya. Andika pensiun lantaran genap berusia 58 tahun. Ia telah mengemban tugas setidaknya lebih dari setahun. Dia dilantik pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Berdasarkan peraturan, gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulannya.

Nah, setelah pensiun sebagai Panglima TNI, berapa ia memperoleh pensiunnya?

Agustus lalu Presiden Jokowi sempat menyinggung terkait gaji pensiunan TNI yang disebutnya kurang sesuai. Apalagi untuk purnawirawan yang berkediaman di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek. Komentar itu disampaikan Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor.

“Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang,” ujar Jokowi.

Baca: Yudo Margono Dilantik Jokowi Jadi Panglima TNI, Sempat Salah Ucap Sumpah Jabatan

Advertising
Advertising

Setelah pensiun sebagai purnawirawan jenderal TNI, berapa kira-kira gaji purnatugas yang bakal didapat Andika tiap bulannya? Benarkah gaji pensiunan TNI, termasuk purnawirawan Panglima Tinggi atau Pati, masih sangat kurang seperti yang dibilang Jokowi? Yang jelas, jika merujuk pada peraturan yang berlaku, gaji pensiunan Panglima TNI tak lebih tinggi dari gaji pokok saat menjabat.

Regulasi gaji pensiunan TNI terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019. Uang pensiun diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban. Melainkan pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purnatugas. Ada 5 golongan pangkat dalam TNI, dari golongan Tamtama hingga Golongan Pati. Semakin tinggi kepangkatan, makin bernilai pula gaji pensiunan yang didapat. Uang pensiun juga bakal lebih tinggi jika purnawirawan cacat karena tugas.

Kemungkinan gaji pensiunan yang didapat Andika, berdasarkan beleid PP Nomor 19 Tahun 2019, adalah antara Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100. Jumlah tersebut merupakan gaji purnawirawan tertinggi dengan pangkat Pati, seperti Andika. Kalau jenderal bintang empat ini dapat uang pensiunan dengan jumlah paling tinggi, nilainya pun tak lebih besar dari Upah Minimun Regional atau UMR Jakarta, yakni Rp4.641.854.

Sementara untuk uang tunjangan pensiun, perlu diketahui bahwa tunjangan pensiun TNI hanya diberikan kepada ahli waris. Baik itu duda atau janda purnawirawan, maupun anak-anak yang ditinggalkan. Setelah purnawirawan meninggal atau seorang TNI meninggal dalam tugas dan memiliki keluarga, maka tunjangan diberikan kepada pihak yang ditinggalkan tersebut. Regulasinya juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 19 Tahun 2019.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pensiunan TNI, dirangkum dari PP Nomor 9 Tahun 2019 tersebut.

Gaji pensiun purnawirawan TNI

Secara rinci, gaji pensiunan purnawirawan TNI dikelompokkan menjadi lima golongan. Namun secara garis besar gaji pensiunan TNI dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu, Golongan Tamtama sampai Bintara antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600, dan Golongan Pama hingga Pati antara Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100.

Gaji pensiun purnawirawan TNI cacat langsung

Gaji pensiun purnawirawan TNI cacat langsung juga dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu Golongan Tamtama hingga Bintara antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700. Sementara Golongan Pama hingga Pati yaitu Rp 3.290.500 sampai Rp 5.930.800.

Gaji Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung

Sama seperti gaji pensiunan purnawirawan lainya, purnawirawan TNI cacat tidak langsung juga dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu Golongan Tamtama hingga Bintara 1.643.500 sampai Rp 2.220.600. sedangkan Golongan Pama hingga Pati yaitu Rp 2.467.900 sampai Rp 4.448.100.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Bulan Depan Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Ini Profil Menantu AM Hendropriyono

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

11 jam lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

2 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

3 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

3 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

7 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

10 hari lalu

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

12 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya