Kasus Iptu Umbaran Wibowo, AJI Minta Polri Tak Pakai Cara Kotor Susupi Institusi Pers
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 16 Desember 2022 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat umumnya mengetahui Umbaran Wibowo sebagai wartawan di TVRI Jateng sebagai kontributor wilayah Pati. Dia telah 14 tahun jadi insan jurnalis. Tapi, siapa menyana sosok asli Umbaran ternyata adalah seorang intel polisi.
Profesi Umbaran sebagai polisi terungkap ketika Iptu Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyebut hal ini sebagai penyusupan intel ke institusi Pers. Praktik tersebut, menurut AJI merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
“Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.co, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca: Iptu Umbaran Disusupkan Jadi Jurnalis, AJI: Bisa Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Pers
Menurut Sasmito, organisasi pers serta media seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Jika profesi pers tidak terjamin bebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara, kata dia, dapat berdampak pada kredibilitas pers dalam menjalankan fungsinya.
Menanggapi fenomena Iptu Umbaran, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri, untuk menghentikan cara-cara kotor menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
AJI juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Agar peristiwa serupa tak terulang, Dewan Pers perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan.
“Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang,” kata Sasmito.
Selain itu, AJI mendorong Dewan Pers supaya memastikan aparat keamanan lain, seperti TNI dan badan intelijen lainnya, tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
AJI juga menganjurkan organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota. Juga, melakukan verifikasi yang lebih komprehensif dan kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
“Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan,” katanya.
Baca: Mabes Polri Tindaklanjuti Polemik Iptu Umbaran
PWI Cabut Status Umbaran Wibowo sebagai Wartawan
Umbaran Wibowo mundur dari kewartawanannya di TVRI pada Oktober lalu. Direktur Utama atau Dirut TVRI Iman Brotoseno mengatakan, Umbaran mengajukan pengunduran diri lantaran akan mendapatkan jabatan terbuka. Dia kemudian diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora.
Statusnya sebagai wartawan TVRI sebenarnya sebagai jurnalis lepas. Sehingga proses rekrutmennya pun tidak terikat. Kendati begitu, Umbaran ternyata lulus uji kompetensi wartawan madya. Dalam situs resmi Dewan Pers, nomor Umbaran tercacat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.
Setelah ramai menjadi perbincangan masyarakat, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo yang selama belasan tahun menjadi wartawan kontributor TVRI. Iptu Umbaran diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik.
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Desember 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA
Baca juga: Profil Iptu Umbaran Polisi yang Menyaru Jadi Wartawab TVRI Selama 14 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.