Lestari Moerdijat: Perlu Buka Ruang Diskusi tentang KUHP

Kamis, 15 Desember 2022 13:10 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/12).

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan bahwa seluruh pandangan dan masukan masyarakat terkait hak azasi manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam upaya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspons dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya," katanya saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 14 Desember 2022.

Ia menjelaskan bahwa KUHP yang selama ini berlaku masih bersandar pada hukum di masa kolonial, karena itu pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda.

Namun, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.

Karena itu, ia berharap masukan dari para narasumber dalam diskusi kali ini dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.

Advertising
Advertising

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Abdul Haris Semendawai menilai lahirnya UU KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu adalah sebuah keberhasilan dalam upaya memperbaharui KUHP, yang sudah berusia lebih dari 200 tahun, sehingga perlu diapresiasi.

Apalagi, ujar Abdul Haris, tujuan perubahan KUHP kali ini dalam rangka menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Lahirnya KUHP yang baru ini telah menyesuaikan kondisi yang ada saat ini, misalnya tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru setelah negara meratifikasi beberapa konvensi di dunia yang tidak terakomodasi pada KUHP yang lama.

Terkait sanksi pidana, jelasnya, dalam KUHP baru ini tidak hanya mengatur tindak pidana penjara dan denda, namun juga mengakomodasi sanksi sosial yang bisa mengurangi kepadatan dalam lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, tegasnya, hukuman mati dalam KUHP yang baru ini hanya merupakan sanksi yang bersifat khusus, tidak seperti pada KUHP yang lama hukuman mati merupakan sanksi pokok.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno berpendapat kekhawatiran beberapa negara terkait kebebasan dasar dan HAM yang diatur dalam KUHP yang baru sangat tidak beralasan. Karena dasar pengaturannya, mengacu pada konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, bukan konstitusi negara mereka.

Selanjutnya, Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengaku tidak mudah menyusun KUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan budaya. Diakui Albert, produk KUHP yang baru ini belum sempurna dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menyosialisasikan.

KUHP yang baru disahkan DPR ini merupakan titik keseimbangan yang bisa dicapai dalam pembuatan landasan hukum pidana di tanah air. "Dalam prosesnya banyak dilakukan reposisi, reformulasi, bahkan penghapusan untuk mencapai keseimbangan itu," ujarnya.

Setiap ada masukan dan aspirasi terkait KUHP yang baru, tegas Albert, tim selalu membahasnya dengan tetap mengacu pada Pancasila, UUD 1945 dan putusan-putusan MK terkait.

Walau demikian, Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti mengkritisi istilah pelanggaran HAM berat diubah menjadi tindak pidana berat terhadap HAM dengan ancaman pidana minimal yang dikurangi dari minimal 10 tahun-maksimal 25 tahun menjadi minimal 5 tahun-maksimal 25 tahun. "Ini mendegradasi kekhususan tindak pidana HAM berat," katanya.

Dalam KUHP yang baru, Fatia berpendapat, pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak bisa diadili karena ada pembatasan masa kadaluwarsa penuntutan kasus.

Sedangkan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyoroti hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat saat ini semakin takut dalam berpendapat. Kasus revisi UU ITE yang baru dilakukan setelah 14 tahun diundangkan, tambah Isnur, seharusnya bisa dilakukan terhadap KUHP baru yang masih memiliki banyak kekurangan.

Menurut Isnur, penyampaian masukan yang konsisten dari masyarakat sipil terkait revisi KUHP yang baru harus dilakukan, agar semakin banyak pihak yang memahami adanya kekurangan dalam KUHP yang baru, sehingga bisa segera diperbaiki demi acuan hukum pidana yang berkeadilan dan mampu melindungi HAM setiap warga negara. (*)

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

13 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

13 jam lalu

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

14 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

14 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

14 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

14 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

14 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

14 jam lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

15 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya