Kapolri Tegaskan Bakal Tuntaskan Sidang Etik Anggota Polri

Reporter

Kamis, 15 Desember 2022 07:01 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan kepada pejabat utama, Kapolda hingga jajaran kewilayahan dalam kegiatan Apel Kasatwil di Hotel Sultan, Jakarta. Rabu, 14 Desember 2022. Sigit menjelaskan, Apel Kasatwil merupakan ajang untuk melakukan refleksi dan evaluasi terkait dengan seluruh kinerja Polri selama satu tahun terakhir atau tahun 2022. TEMPO/Magang/Martin Yogi

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses sidang etik terhadap anggota Polri yang lakukan pelanggaran harus tuntas.

"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas. Baik di internal maupun yang saat ini sedang berproses di pengadilan," kata Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers Apel Kasatwil 2022 di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Hingga saat ini sidang etik terhadap anggota Polri terkait kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J) belum tuntas dilaksanakan. Sejumlah anggota yang belum menjalani sidang etik seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian ada nama Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo, dan baru-baru ini Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan hampir semua anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga (35 orang) sudah disidang etik, dan hanya tersisa beberapa orang saja yang belum disidang.

"Sudah lebih (yang disidang), nanti saya tanyakan dan saya sampaikan. Tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Sementara itu, terkait sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer sempat disinggung oleh Ferdy Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mempertanyakan kenapa Bharada Richard belum disidang etik seperti dirinya, karena juga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.


Alasan Bharada E belum jalani sidang etik

Menurut Dedi, sidang etik terhadap Bharada E belum dilaksanakan karena masih menunggu proses sidang pidana di pengadilan.

"Kan masih diproses. Nanti saya tanyakan ke Propam, biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Begitupun terkait sidang etik untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, juga tak kunjung digelar padahal status pidananya sudah berkekuatan hukum di pengadilan.

Dedi beralasan pihaknya belum mendapatkan jawaban terkait hal itu dari Propam Polri. "Berulang kalo sudah saya tanyakan, belum ada jawabannya. Sabar," katanya.

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi Polri yang masih setengah hati menjalankan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Ia berpandangan, sidang etik sebagai tempat menyembunyikan para anggota pelanggar oleh institusi dari jerat pidana umum.

Bambang juga mempertanyakan komitmen pernyataan Kapolri terkait ikan busuk dimulai dari kepala, dan siap memenggal kepala tersebut.

"Perlu dipertanyakan kapan sidang etik untuk Napoleon dan Prasetijo. Kalau tidak cermat bisa terlupakan," kata Bambang, dikonfirmasi awal September lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun, sedangkan Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara dan dipotong menjadi 2,5 tahun setelah kasasi nya dikabulkan MA.

Bambang mengartikan, anggota Polri yang dipidana tetapi belum disidang etik dan diberhentikan dari kepolisian masih menerima gaji dari negara.

"Artinya negara selama ini sudah memberikan gaji buta bertahun-tahun pada polisi yang menjadi narapidana karena institusi Polri tidak segera menggelar sidang KKEP dan memberikan sanksi PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mencontohkan, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duaji yang divonis selama 3,5 tahun terkait kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan setahun sebelum pensiun, memperoleh hak pensiun karena tidak disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang pada masa itu menunggu keputusan kasasi.

Selain Susno, ada juga kasus korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo juga tidak segera di PTDH karena menunggu vonis inkrah pengadilan, sampai akhirnya pensiun dari kepolisian.


Baca: Banding PTDH Ditolak, Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final

Berita terkait

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

1 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

6 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

4 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

4 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

4 hari lalu

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya