Kasus Pemerkosaan Jadi Suka Sama Suka, Jaringan Pembela Hak Perempuan Ingatkan Relasi Kuasa

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 12 Desember 2022 17:08 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan menyoroti kejadian yang melibatkan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres dan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), dari semula kasus pemerkosaan kini berubah menjadi tindak asusila karena disebut keduanya suka sama suka. Jaringan pun mengingatkan TNI soal adanya relasi kuasa dalam ranah pekerjaan dan sosial pada perkara ini.

"Sehingga terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mayor BF selaku senior dalam kedinasan yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas yang sedang dilakukan Letda Caj GER," demikian pernyataan sikap Jaringan, Senin, 12 Desember 2022.

Relasi laki-laki terhadap perempuan ini juga berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). "Maka penanganan tidak dapat dilakukan seperti penanganan perkara lainnya," tulis Jaringan.

Baca juga: Kasus Asusila Paspampres Sempat Dicap Pemerkosaan, Pakar Singgung soal Relabelling

CEDAW memandatkan agar negara melindungi perempuan korban dalam pengadilan nasional, termasuk dalam polisi militer. Tujuannya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan analisis gender dan sosial sebagai salah satu kekhususan bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan keadilan.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jaringan menilai proses penyelidikan yang dilakukan TNI juga seharusnya memberlakukan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. "UU TPKS telah menetapkan bahwa relasi kuasa menjadi unsur tindak pidana kekerasan seksual," tulis Jaringan.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pertengahan November lalu di tengah ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Keterangan ini yang belakangan diralat TNI setelah adanya proses pemeriksaan dan dugaannya berubah jadi saling suka. Lantaran keduanya disebut telah beberapa kali melakukan hubungan intim, sehingga kini prajurit wanita tersebut juga terancam dipecat.

Atas perkara ini, Jaringan pun meminta pimpinan TNI agar memeriksa Letda GER menggunakan analisis gender dan analisis sosial. Analisis ini digunakan sebelum menentukan apakah Letda GER sebagai korban atau pelaku.

TNI pun diminta untuk memenuhi ketentuan UU TPKS sejak menerima laporan korban. TNI punya kewajiban berkoordinasi dengan pendamping korban, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"TNI memastikan bahwa proses penanganan kasus ini menjamin asas transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan arah reformasi TNI dan Equity Gender," tulis Jaringan.

Baca juga:

Berita terkait

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

5 hari lalu

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

11 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

12 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

27 hari lalu

PPS Betako Merpati Putih 61 Tahun, Ini Kilas Balik Perguruan Pencak Silat yang Diajarkan di Kopassus dan Paspampres

PPS Betako Merpati Putih telah 61 tahun. Ini kisah berdirinya perguruan pencak silat dari Yogyakarta, yang diajarkan untuk Kopassus dan Paspampres.

Baca Selengkapnya

Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

29 hari lalu

Pangdam Jaya Mohamad Hasan Disorot Setelah Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Ini Profilnya

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mendapat perhatian setelah terjadi ledakan gudang peluru milik Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

32 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

35 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

40 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

42 hari lalu

Dua Insiden Saat Kunker Jokowi di Sumut Ini Menyeret Nama Paspampres

Saat kunker Jokowi di Sumatra Utara terjadi dua insiden yang menyeret nama Paspampres. Apa saja insiden itu? Bagaimana pula respons Paspampres?

Baca Selengkapnya