TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus asusila Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad bukan pemerkosaan seperti dugaan awal, melainkan suka sama suka. Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut, dugaan pemerkosaan terlanjur merebak karena terjadi false accusation berjenis relabelling.
Relabelling, kata Reza, membuat relasi seks dalam kasus ini yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual.
"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut Reza, relabelling yang terjadi dalam kasus ini membuat keberpihakan pada terduga korban yang dalam hal ini Kowad Kostrad. Sementara hal sebaliknya, yakni apriori atau beranggapan sebelum adanya penyeldikan, terjadi pada terduga pelaku yang dalam hal ini Mayor Paspampres.
Relabelling ini menurut Reza, membuat kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban. Masyarakat yang terkena relabelling menganggap bahwa orang yang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong.
"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," kata Reza.
Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa memastikan kasus ini bukan pemerkosaan setelah pihaknya menggelar penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali," kata Andika.
Menurut Andika, tidak ada korban dalam kasus ini. Keduanya merupakan pelaku asusila dan akan mendapatkan sanksi dari TNI. Saat ini perwira Kowad Kostrad yang awalnya dianggap sebagai korban juga sudah ditahan.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," kata Andika.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan