Baca Juga: Dahnil Anzar: Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Setelah Dapat Gelar Letnan Kolonel Tituler
Eks Gubernur Lemhanas soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Bukan untuk yang Diada-adakan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Senin, 12 Desember 2022 11:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.
"Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal," kata Agus saat dihubungi, Minggu, 12 Desember 2022.
Sebelumnya pangkat khusus ini diberikan langsung ke Deddy oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Kritikan muncul di masyarakat terhadap pemberian pangkat untuk Deddy yang juga pernah ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komando Cadangan atau Komcad ini. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.
"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
TNI Sudah Punya Pusat Penerangan
Alasan pemberian ini yang menjadi sorotan Agus. Ia mengutip Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut, yang menyebut pangkat Tituler diberikan kepada warga yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di TNI.
Artinya, warga diberikan karena perlu orang dengan kualifikasi khusus yang sulit dicari di lingkungan TNI. Selain itu, penerima pangkat Tituler harus memiliki tugas yang konkret, tidak bisa abstrak.
Sehingga, bisa diambil dari warga negara non-TNI untuk bergabung. "Untuk menjalankan tugas itu dia harus punya pangkat," kata Agus, yang sekarang menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina ini.
Ia mencontohkan hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.
"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.
Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut. Kondisi yang sama berlaku ketika TNI butuh rohaniawan.
Kebutuhan rohaniwan ini langsung termaktub dalam penjelasan Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut. "Yang dimaksud dengan 'tugas jabatan keprajuritan tertentu' adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik," demikian bunyinya.
Sehingga, Agus menyebut pemberitan pangkat Tituler harus berdasarkan pertimbangan adanya jabatan yang masih kosong di TNI dan perlu diisi. Sedangkan saat ini, Agus menyebut semua fungsi kemiliteran sudah ada di struktur TNI.
Sedangkan Deddy diberi pangkat Tituler karena dianggap bisa membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI. Agus menilai tugas menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas harusnya sudah ada di tangan Pusat Penerangan TNI.
"Masa enggak bisa? TNI itu paling pinter menyebarkan nilai kebangsaan, TNI punya pejabat asisten komunikasi sosial, TNI punya pusat Pusat Penerangan, fungsinya untuk memberikan komunikasi publik, jadi sudah terwadahi," ujar Agus.
Tapi kini pangkat Letnan Kolonel Tituler telah diberikan kepada Deddy oleh TNI, yang diserahkan Prabowo. Agus menilai kejadian ini bisa menjadi pelajaran ke depan. "Lain kali sebelum mengambil keputusan, hendaknya dipahami landasan keputusannya, agar tidak membawa perusakan," kata dia
Kritik Pengamat Militer
Tak hanya Agus, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ikut mempertanyakan pemberian pangkat kepada Deddy. "Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier, itu dalam konteks apa? atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?" kata Connie saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022.
"Sementara banyak Letkol yang berkualifikasi Komando bisa memimpin pasukan infantry Komponen Cadangan."
Untuk itu, Connie meminta Jenderal Andika untuk mempertimbangkan lagi pemberian gelas ini. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis," kata dia.
Pada intinya, kata Connie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan pejabat Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.
Ia mencontohkan dalam kondisi operasi dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas di medan operasi. Maka atas kebutuhan ini, kata dia, pihak militer boleh
mengajukan perekrutan para rohaniawan untuk kemudian ikut bertugas dengan diberikan pangkat tituler.
Contoh lain ketika ada sebuah kejahatan militer dan harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Sementara kondisinya tidak ada hakim, jaksa
maupun pembela karir hadir di lokasi.
Maka, kata dia, militer bisa menunjuk sipil yang memiliki kualifikasi hakim, jaksa dan pembela menjadi hakim militer, oditur militer dan pembela militer dengan pemberian pangkat tituler. "Namun semua pangkat tituler adalah sementara, akan dicabut setelah misi selesai," ujarnya.
Sehingga pemberitan pangkat tituler ini, kata Connie, bukan saja tentang tanggung jawab yang menerimanya. "Tapi harus ada level keterdesakan yang tinggi kalau Deddy mau dikasih pangkat, ya kasih pangkat yang sesuai Komcad habis pendidikan itu, Prajurit atau Sersan alias jadi Sersan (cadangan), itu poin saya," kata dia.
Tempo telah menghubungi lagi Dahnil atas berbagai kritikan terhadap pemberian pangkat Tituler kepada Deddy. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.
Regulasi soal Tituler
Berikut beberapa poin lengkap soal pangkat Tituler yang diatur di beleid ini.
Pasal 5 ayat 2 huruf b
pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
penjelasan:
Yang dimaksud dengan “pangkat tituler” adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendahrendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang tituler dicabut.
Pasal 29 ayat 1
Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di
lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tugas jabatan keprajuritan tertentu" adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Pasal 29 ayat 2
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang
menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
penjelasan:
Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:
a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan
2. tunjangan jabatan.
b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan
c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.
Pasal 29 ayat 3
Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
Pasal 29 ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.