Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Divonis Bebas, Tim Advokasi Papua: Sejak Awal Sudah Salah
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Kukuh S. Wibowo
Minggu, 11 Desember 2022 19:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Advokasi Papua, Teo Reffelsen, menilai vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, karena sejak awal sudah salah. Kesalahan terletak dikarenakan sejak awal Kejaksaan Agung hanya menetapkan satu tersangka.
"Sebenarnya dengan hanya ada satu orang tersangka dan terdakwa sejak awal, Kejaksaan Agung telah gagal mengungkap struktur komando dan pertanggungjawaban pidana ke atas," kata Teo pada pesan tertulis kepada Tempo, Ahad 11 Desember 2022.
Teo menuturkan vonis bebas terhadap Isak Sattu telah membuktikan bahwa sebenarnya Pengadilan HAM Kasus Paniai dimaksudkan untuk gagal (intended to fail). Masalah itu, menurut dia, merupakan bentukan impunitas yang menghina HAM.
"Melihat kondisi ini maka penting Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi dan mencari tersangka lain dalam peristiwa tersebut untuk dihadapkan ke Pengadilan HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan HAM memvonis bebas Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa unsur pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.
"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.
Kasus Paniai Terjadi 2014
Peristiwa pelanggaran HAM berat itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Paniai menyelenggarakan lomba Pondok Natal pada Desember 2014 silam. Perlombaan ini diikuti penduduk dari kampung Ipakiye Tanah Merah yang meminta sumbangan kepada pengguna jalan untuk keberlangsungan acara tersebut.
Pada Minggu, 7 Desember 2014, seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga ini lalu menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga sekitar.
Untuk memprotes aksi pemukulan itu, sekelompok warga menghalangi jalan di depan Pondok Natal di Jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 pada keesokan harinya, Senin, 8 Desember 2014. Seorang anggota Polres Paniai sempat berupaya membujuk massa untuk membuka palang tersebut, tetapi tidak berhasil. Situasi ini mulai memanas ketika seorang warga memukul kaca mobil anggota Polres Paniai hingga pecah.
Karena keadaan cukup panas, Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah, turun tangan untuk bernegosiasi dengan massa pemalang jalan, tetapi hasil negosiasi buntu. Massa yang semakin tak terkendali kemudian melakukan tarian perang. Di saat yang bersamaan, seorang anggota TNI berteriak memaki massa yang sedang menari.
Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5-6 kali. Massa mengejar ke sumber suara tembakan. Massa lalu merusak mobil yang dipakai oleh anggota Satgas Yonif 753/AVT. Anggota itulah yang melakukan tembakan peringatan.
Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Atas Vonis Bebas Kasus Paniai