Mengenang 11 Tahun Sondang Hutagalung, Mahasiswa yang Gelar Aksi Bakar Diri
Reporter
Melinda Kusuma Ningrum
Editor
Hisyam Luthfiana
Sabtu, 10 Desember 2022 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) angkatan 2007 bernama Sondang Hutagalung, nekat membakar dirinya sendiri pada tanggal 7 Desember 2011 tepat 11 tahun sudah kejadian tersebut berlalu.
Sondang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Luka bakar yang dimilikinya mencapai 98 persen dan membuatnya hanya mampu bertahan selama empat hari. Ia dinyatakan meninggal pada Sabtu Sore, 10 Desember 2011. Jasadnya kemudian disemayamkan di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada keesokan harinya.
Baca : Komnas HAM Gelar Lagi Penyelidikan Kasus Munir
Motif Sondang melakukan aksi bakar diri diduga kuat akibat rasa kekecewaannya dengan kemiskinan bahkan ketidakadilan yang menyengsarakan masyarakat Indonesia. Hal tersebut mulai terkuk setelah ditemukannya tulisan Sondang di buku diary kekasihnya Putri, dalam lembar itu Sonda menuliskan,
“Terkutuklah buat ketidakadilan, Terkutuklah buat ketidakpedulian, Terkutuklah buat kemiskinan, Terkutuklah buat rasa sakit dan sadih, Terkutuklah buat para pengusaha jahat, Terkutuklah buat para penjahat, setelah aku tidak punya rasa lagi,” tulisnya sebagaimana mengutip Antara.
Sondang diketahui aktif dalam organisasi pergerakan dan turut hadir dalam berbagai rangkaian kegiatan unjuk rasa. Menurut Chrisbianto, staf divisi Kontras mengatakan bahwa Sondang sempat diamanahi menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Marhaenisme untuk Rakyat Indonesia (Hammurabi) yang juga aktif dalam kegiatan 'Sahabat Munir'.
Sebelum melakukan aksi bakar diri, Sondang menitipkan handphone, dompet bahkan kartu identitasnya pada seorang sahabat, sehingga polisi kesulitan dalam mengungkap identitas Sondang.
Setelah kepergiannya, Universitas Bung Karno memberikan gelar sarjana kehormatan kepada Sondang Hutagalung karena dianggap berjasa dalam menyuarakan keadilan bagi rakyat Indonesia.
MELINDA KUSUMA NINGRUM
Baca : KontraS Soroti Pasal Pelanggaran Berat HAM di RKUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.