Komnas HAM: Belum Ada Pelibatan Substansial Masyarakat dalam Pembuatan Undang-Undang
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 10 Desember 2022 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menilai sejauh ini pemerintah dan DPR belum melibatkan peran masyarakat secara maksimal dalam penyusunan undang-undang. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan selama ini pelibatan masyarakat dinilai belum bersifat substantif.
Dalam perayaan Hari HAM Sedunia pada Sabtu 10 Desember 2022, Anis meminta pemerintah dan DPR untuk betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab, kata dia, mendengarkan aspirasi publik merupakan kewajiban negara sebagai bentuk penegakan hak asasi manusia.
Baca juga: Iskan Lubis Minta Maaf Keluarkan Suara Terlalu Tinggi di Paripurna RKUHP
"Kami selalu meminta dan mendorong ruang partisipasi bagi masyarakat yang seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dalam penyusunan undang-undang. Karena itu juga persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM.
Anis juga menambahkan pelibatan masyarakat jangan hanya bersifat formalitas kosong belaka. Namun, kata dia, harus ada pelibatan yang proaktif, menyeluruh, dan substantif agar meminimalisir dampak kerugian sebuah undang-undang di masyarakat.
"Partisipasi ini untuk memastikan regulasi yang dibuat ini baik dan tidak memiliki dampak-dampak menimbulkan potensi pelanggaran HAM," ujar dia.
Aktivis HAM tersebut mencontohkan RKUHP tetap disahkan kendati mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
"Sehingga banyak pasal-pasal yang berpotensi merugikan," kata Anis.
Baca juga: Begini Respons Wakil Ketua DPR Soal Kritik PBB terhadap KUHP Baru